Sat Polairud Batola Kembali Ciduk Dua Penyetrum Ikan di Mekarsari

Kembali Sat Polairud Polres Barito Kuala (Batola) mengamankan pelaku penyetruman ikan.

Sejumlah barang bukti dari dua pelaku illegal fishing di Kecamatan Mekarsari. Foto: Humas Polres Batola

bakabar.com, MARABAHAN - Kembali Sat Polairud Polres Barito Kuala (Batola) mengamankan pelaku penyetruman ikan.

Dua pelaku berhasil diamankan masing-masing berinisial NR (50) dan MM (28).

Mereka diciduk seusai kedapatan menyetrum ikan perairan Handil Subarjo, Desa Jelapat II, Kecamatan Mekarsari, Minggu (19/5) malam.

"Sebelum berhasil diamankan, kedua pelaku sudah menjadi target Unit Gakkum Sat Polairud," papar Kapolres Batola AKBP Diaz Sasongko, melalui Kasi Humas Iptu Ma'rum, Senin (20/5).

"Menggunakan perahu kecil, pelaku berpindah-pindah lokasi. Akhirnya pelaku berhasil diidentifikasi dan dilakukan penangkapan setelah mereka menangkap ikan," imbuhnya.

Dari tangan pelaku, disita sebuah perahu sepanjang 4 meter, sebuah stik alat tangkap ikan beserta kabel, sebuah aki 75 ampere dan 45 ampere, serta sebuah inverter PDC.

Baca Juga: Kedapatan Menyetrum Ikan, Warga Balandean Diamankan Sat Polairud Batola

Baca Juga: Menyetrum Ikan di Samping Rumah, Warga Alalak Batola Malah Tewas Tersetrum

Kemudian hasil tangkapan NR dan MM seberat 17 kilogram, juga disita sebagai barang bukti. Rinciannya ikan gabus seberat 11 kilogram, sepat 3 kilogram, dan betok 3 kilogram.

"Sebelumnya kami sudah beberapa kali mensosialisaiskan Undang-Undang perikanan bersama Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan (DKPP) Batola," tambah Kasat Polairud AKP Supriyanto.

"Namun demikian, kami masih menerima informasi dari masyarakat tentang penyetruman ikan. Akhirnya kami pun harus turun melakukan tindakan," tegasnya.

Atas perbuatan tersebut, NR dan MM diancam Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

"Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan penangkapan ikan dengan cara-cara yang ilegal seperti menyetrum dan racun," beber Supriyanto.

"Selain melanggar hukum, illegal fishing merusak habitat. Tidak hanya ikan dewasa, penyetruman akan mematikan bibit ikan, telur dan sumber makanan ikan," tutupnya.