Pembunuhan Brigadir J

Sambo Batal Dihukum Mati, Kejagung Pelajari Lebih Lanjut Putusan Kasasi

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengeluhkan tak memiliki kewenangan untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terkait putusan kasasi yang meloloskan Ferdy Sambo

Ferdy Sambo, Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat. (Foto: apahabar.com/Bambang S)

apahabar.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengeluhkan tak memiliki kewenangan untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terkait putusan kasasi yang meloloskan Ferdy Sambo dari hukuman mati.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, hal tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 20/PUU-XXI-2023 tanggal 14 April 2023.

Dalam pasal 30C huruf h Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Sehingga menggugurkan kewenangan Jaksa Penuntut Umum dalam mengajukan Peninjauan Kembali terhadap putusan Pengadilan Pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan hanya bisa diajukan oleh terpidana atau ahli warisnya,” kata Ketut, Rabu (9/8).

Ketut menambahkan bahwa pihaknya akan mempelajari lebih lanjut terkait dengan putusan kasasi terhadap Ferdy Sambo cs yang diringankan hukumannya dalam tahap kasasi.

“Terhadap putusan kasasi Mahkamah Agung RI tersebut, Penuntut Umum menyatakan sikap mempelajari lebih lanjut setelah mendapatkan salinan resmi putusan kasasi dari Mahkamah Agung,” tuturnya.

Kendati demikian, Ketut menjelaskan pihaknya tetap akan menghormati putusan kasasi yang telah dijatuhkan MA terhadap Ferdy Sambo cs.

Di samping itu, Ketut bahkan menilai bahwa Jaksa tetap berhasil meyakinkan majelis hakim di tingkat kasasi untuk tetap menjatuhkan para terdakwa itu dengan pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana.

“Bahwa seluruh fakta hukum dan pertimbangan hukum yang disampaikan dalam Surat Tuntutan Penuntut Umum telah diakomodir dalam putusan Kasasi Mahkamah Agung RI,” pungkasnya.

Sebelumnya Mahkamah Agung telah mengabulkan permohonan kasasi yang dilayangkan oleh Ferdy Sambo cs yang terjerat kasus kematian Brigadir J.

Eks Kadiv Propam Polri itu kini dihukum penjara seumur hidup setelah sebelumnya divonis hukuman mati.

Bahkan, tak hanya Ferdy Sambo, MA juga mengabulkan permohonan kasasi terhadap tiga terpidana lainnya yakni Putri Candrawati, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf atas kematian Brigadir J.