Pembunuhan Brigadir J

Saksi Bilang AKP Irfan Datangi Komplek Duren Tiga Paksa Ganti CCTV

Saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum mengungkapkan bahwa Irfan Widyanto sempat memaksa ganti CCTV di Komplek Duren Tiga

AKP Irfan Widyanto di PN Jaksel. foto: apahabar/BS

apahabar.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan terdakwa AKP Irfan Widyanto, mendatangkan delapan orang saksi untuk dimintai keterangan untuk kasus perintangan penyidikan. Salah satunya, CCTV

Hal itu mengenai pengrusakan barang bukti berupa rekaman CCTV komplek perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Di hadapan Majelis Hakim, Abdul Zipar, salah satu saksi yang bekerja sebagai petugas keamanan (Security) komplek menerangkan, bahwa ada sembilan unit kamera CCTV yang ada di sekitar komplek Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Irfan menjelaskan, dari sembilan CCTV itu, salah satu CCTV itu terletak di lapangan basket yang mengarah ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) pembunuhan berencana Brigadir J yakni mengarah ke pintu pagar rumah dinas milik Ferdy Sambo.

Baca Juga: Rusak Barbuk CCTV, Irfan Widyanto Didakwa Merintangi Kasus Pembunuhan Brigadir J

Baca Juga: Anak Buah Sambo Pergoki CCTV: 'Bang Ini Joshua Masih Hidup!'

Mendengar hal itu, Hakim sidang yang dipimpin oleh Hakim Achmad Suhelmi menanyakan kembali soal jumlah CCTV yang ada di komplek tersebut.

"Bukan sekitar 20?," tanya hakim di PN Jaksel, Rabu (26/10/).

"Kalau untuk komplek hanya sembilan," jawab Zapar.

Selain itu, Zafar menuturkan, bahwa terdapat dua DVR CCTV yang letaknya berada di pos sekurity komplek dapat menyimpan rekaman dengan rentang waktu kurang lebih satu Minggu.

Dalam keterangannya, Zapar pun mengaku baru kembali masuk bertugas mengamankan sekitar pukul 07.30 WIB pagi, pada Sabtu, 9 Juli 2022.

Hakim pun kemudian menanyakan Zapar soal kapan terdakwa datang ke komplek Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Apakah hari Sabtu saksi didatangi terdakwa?," tanya Hakim.

"Iya sorenya. Itu sekitar jam 16.00 WIB atau 17.00 WIB," jawabnya.

Zafar mengungkapkan, bahwa maksud dari kedatangan Irfan Widyanto ke komplek Polri Duren Tiga Jakarta Selatan itu untuk meminta pergantian DVR CCTV. Alasanya, lanjut Zafar, yakni untuk memperbagus kualitas gambar rekaman CCTV yang ada dikomplek itu.

Dalam kesaksiannya, Zafar mengaku jika alasan untuk memperbagus CCTV yang disampaikan Irfan baginya tidak masalah. Namun, bagi Zafar, ketika diminta untuk mengganti oleh Irfan, dia harus melaporkan hal tersebut kepada Ketua RT.

"Terus jawaban saksi?," tanya hakim.

"Ya kalau saya sih tidak masalah kalau untuk memperbagus. Tetapi untuk pergantian itu saya harus lapor dulu ke RT," jawabnya.

Zafar menyebut, bahwa Irfan datang ke komplek Duren Tiga bersama lima orang lain yang tidak dikenal olehnya. Dalam hal itu, kemudian Irfan menyebut bahwa dirinya yang akan bertanggung
jawab jika nanti Zafar ditanyakan oleh Ketua RT.

"Kalau nama itu saya minta setelah pergantian DVR yang bertanggung jawab kalau nanti saya ditanya RT. Ada salah satu orang yang menyebutkan AKP Irfan," ujar Zapar.

AKP Irfan Bantah Keterangan Saksi

Dalam kesempatan yang sama, Irfan Widyanto selaku terdakwa dalam kasus ini menanggapi keterangan dari Zafar soal keterangan mengenai pergantian CCTV yang dilakukanya.

Dalam kesempatanya, didepan Majelis Hakim, Irfan membantah bahwa dirinya menghalangi Zapar untuk melapor ke Ketua RT terlebih dahulu untuk mengganti DVR CCTV kompleks.

Baca Juga: Sambo Perintah Tutup Mulut, Arif Banting Laptop Isi Rekaman CCTV Pembunuhan Brigadir J

Baca Juga: Chuck Putranto Didakwa Menyimpan ‘Decoder Kunci’ dari CCTV Duren Tiga

Padahal di satu sisi, keterangan yang telah disampaikan oleh Zapar itu sebelumnya sudah masuk dalam berkas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya.

"Saya keberatan terkait menghalangi untuk menghubungi Ketua RT, karena faktanya ketika saya datang, saya mengizinkan agar saksi untuk menghubungi Ketua RT. Dan kedua, Pak Zapar bilang nggak masuk ke dalam, faktanya Pak Zapar suka bolak balik masuk ke dalam, bisa ditanyakan ke saksi Afung," tuturnya.

Dalam keteranganya, Irfan kemudian juga turut membantah alasan pergantian DVR CCTV dalam rangka memperbagus gambar rekaman. Irfan menegaskan bahwa alasannya adalah lantaran mendapat perintah dari pimpinan.

"Terakhir terkait tiga sampai lima orang, mohon dihadirkan untuk memastikan siapa yang telah menghalangi saudara Zapar," tutup Irfan.

Diketahui sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut bahwa Eks Kepala Sub Unit I Sub Direktorat III Dirtipiddum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto didakwa telah melakukan kerjasama dengan Ferdy Sambo untuk merusak barang bukti CCTV di komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dalam dakwaanya, JPU menyebut bahwa Irfan telah bekerjasama dengan Ferdy Sambo untuk mengambil CCTV komplek untuk dirusak dan digantikan dengan CCTV baru.

Dalam perkara ini, Irfan disebut bekerjasama dengan lima terdakwa lainya. Kelima terdakwa itu ialah Hendra Kurniawan, Chuck Putranto, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, dan Arif Rahman.

"Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik, dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," ujar Jaksa.

Atas perbuatannya, AKP Irfan didakwa melanggar Pasal 49 Jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (GIBS)