Pelantikan MKMK Permanen

Sah! Ketua MK Lantik Tiga Anggota MKMK Permanen

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo resmi melantik tiga anggota Majelis Kehormatan MK (MKMK) permanen, Senin (8/1) siang

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) melantik tiga orang anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Foto: Antara

apahabar.com, JAKARTA – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo resmi melantik tiga anggota Majelis Kehormatan MK (MKMK) permanen, Senin (8/1) siang.

Ketiga yakni Hakim Ridwan Mansyur, tokoh masyarakat I Gede Palguna, dan akademisi Universitas Andalas Yuliandri.

"Kita patut bersyukur pada siang hari ini kita bisa menyaksikan pengucapan sumpah dari anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi permanen," kata Suhartoyo saat membacakan sambutan pada pelantikan anggota MKMK permanen di Gedung Mahkamah Konstitusi, di Jakarta. Dilansir Antara.

Ketiganya dilantik berdasarkan Surat Keputusan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pembentukan dan Keanggotaan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi 2024 tanggal 2 Januari 2024.

Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Bentuk MKMK Permanen, Intip 3 Anggotanya

Mereka kemudian akan menjalankan tugas sebagai anggota MKMK sejak 8 Januari sampai dengan 31 Desember 2024.

Pembentukan MKMK merupakan amanat Pasal 27A ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi.

Pasal tersebut menyatakan bahwa untuk menegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud pasal ayat (1), dibentuk Majelis Kehormatan Konstitusi.

Menindaklanjuti ketentuan tersebut, pada 3 Februari 2023, MK telah menetapkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (PMK 1/2023).

Baca Juga: Kandas di MKMK, Skandal ‘Mahkamah Keluarga’ Dibawa ke Bawaslu

Berdasarkan PMK 1/2023, MKMK berwenang menjaga keluhuran martabat dan kehormatan MK. Selain itu, MKMK juga bereenang memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi paling lama 30 hari kerja sejak laporan dicatat.

Sementara itu, tiga anggota MKMK permanen yang dilantik tersebut telah disepakati secara aklamasi oleh seluruh hakim dan memenuhi seluruh persyaratan, yakni memiliki integritas, jujur, dan adil, berusia paling rendah 60 tahun, serta berwawasan luas.