Skandal Suap Pejabat

Respons Mario Setelah Sang Ayah Tersangka KPK

Empat jam diperiksa, Mario Dandy dan Shane Lukas selesai menjalani sidang sebagai saksi dari terdakwa anak AG m di Pengadilan Negeri Ja

Tersangka Shane Lukas dan Mario Dandy usai menjadi saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. apahabar.com/Daffa

apahabar.com, JAKARTA  - Empat jam diperiksa, Mario Dandy dan Shane Lukas selesai menjalani sidang sebagai saksi dari terdakwa anak AG di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/4).

Pantauan apahabar.com, kedua tersangka tersebut keluar dari ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pukul 17.26 WIB.

Keluar dengan dikawal ketat oleh pihak kepolisian, mereka pun langsung bergegas menuju ke mobil tahanan Unit PPA Subdit 5 Renakta, Polda Metro Jaya berkelir hitam, dan kembali ke Polda Metro Jaya.

Baca Juga: [ Habar News ] Mantan Kekasih Mario Dandy Datang Bersaksi

Ditanya tanggapan mengenai ayahnya yang sudah menjadi tersangka di KPK, ia pun hanya menelungkupkan tangannya kepada wartawan apahabar.com, gestur tangan menunjukkan ekspresi permohonan maaf. 

Sedang begitu dimintai tanggapannya mengenai sidang tersebut, ia hanya melontarkan senyum.

Berbeda dengan Shane Lukas. Ia sempat melontarkan pernyataan singkat kepada awak media. “Sedih,” kata Shane Lukas saat berjalan menuju mobil tahanan Polda Metro Jaya, Selasa (4/4).

Diketahui Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas menjadi saksi dalam sidang lanjutan terdakwa anak AG di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/4). Mereka berdua sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan David Ozora. 

Baca Juga: Amanda Bantah Picu Mario Dandy Aniaya David Ozora

Rafael selaku mantan Kepala Bagian Umum Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Kantor Wilayah Jakarta Selatan II diproses hukum oleh KPK atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

Kasus ini terungkap setelah aksi dugaan penganiayaan yang melibatkan putra Rafael yaitu Mario Dandy Satriyo viral.

Penetapan tersangka Rafael termuat dalam Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) per tanggal 27 Maret 2023. Rafael disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).