Kalsel

RESMI! KPK Cekal Bupati HSU Tak Boleh ke Luar Negeri

apahabar.com, BANJARMASIN – KPK resmi mengajukan pencekalan terhadap Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid atau…

Bupati HSU Abdul Wahid usai diperiksa KPK secara intensif di Gedung Merah Putih, 2 Oktober silam. Wahid kini dilarang bepergian ke luar negeri. Foto:Ist

apahabar.com, BANJARMASIN – KPK resmi mengajukan pencekalan terhadap Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid atau AW demi kepentingan penyidikan.

Surat resmi dilayangkan KPK ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI terkait pelarangan AW untuk meninggalkan Indonesia.

Pelarangan tersebut diberlakukan selama enam bulan, terhitung 7 Oktober 2021.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan pelarangan tersebut dilakukan dalam rangka mempercepat proses penyidikan.

“Benar telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kumham RI untuk melakukan pelarangan ke luar negeri,” ujar Ali melalui keterangan tertulisnya, Rabu (27/10).

Ali bilang tindakan pencegahan ke luar negeri itu diperlukan, agar saat dilakukan pengumpulan alat bukti oleh Tim Penyidik khususnya ketika dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan, yang bersangkutan tetap berada di Indonesia dan kooperatif memenuhi panggilan dimaksud.

Diketahui, Abdul Wahid merupakan salah satu saksi yang diperiksa KPK terkait kasus dugaan tindak pidana korporasi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten HSU Tahun 2021-2022.

OTT Amuntai, Gestur Bupati Wahid Usai Diperiksa di Gedung KPK

Adapun sebelumnya pemeriksaan saksi dilakukan di Markas (Mako) Brimob Subden 2 Den B Pelopor Tanjung, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong. Saksi yang dipanggil berlatar aparatur sipil negara hingga kontraktor swasta.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:

Pemeriksaan berkaitan kasus dugaan suap proyek irigasi Banjang dan Kayakah di Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) yang telah menyeret nama mantan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umun dan Penataan Ruang (PUPRP) HSU, Maliki, Fachriadi CV Kalpataru, dan Marhaini CV Hana Mas.

"Kami menyiapkan satu ruangan aula untuk tim KPK," jelas Komandan Kompi Brimob Tanjung, AKP Taufik Saputra dihubungi media ini, Selasa (12/10) pagi.

Sebagai pengingat, KPK mengamankan tujuh orang pasca-operasi tangkap tangan Maliki di Amuntai, Rabu 15 September, salah satunya Latif.

Dari tangan Maliki, KPK mengamankan Rp345 juta. Uang itu diduga pemberian dari Marhaini dan Fachriadi atas komitmen fee 15 persen dari dua proyek irigasi, yakni DIR Banjang, dan DIR Kayakah.

Belakangan Maliki telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Plt kepala Dinas PU, Kabupaten HSU. Plt Kadis PU HSU yang baru, yaitu H Abraham Radi yang merupakan kepala bidang Cipta Karya.

KPK menjerat Maliki dengan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korporasi.

Sedang MRH dan FH dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 di Undang-Undang yang sama.

Ancaman hukuman pasal 5 ayat 1 yang dikenakan pada MRH dan FH minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun pidana kurungan.

Sedang untuk pasal 12 yang dikenakan pada MK ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun pidana kurungan.

OTT Amuntai: Menakar Peluang Bui Seumur Hidup Kadis Penerima Suap