Kalsel

RESMI! H2D Daftarkan Gugatan Pilgub Kalsel Jilid II ke MK

apahabar.com, BANJARBARU – H Denny-Difri atau H2D resmi mengajukan permohonan perselisihan hasil Pilgub Kalsel 2020 pasca-Pemungutan…

Menurut H2D, gugatan jilid II itu sebagai jawaban berbagai isu yang berkembang di ruang publik, bahwa mereka tidak melakukan negosiasi di balik layar. Foto: Ist

apahabar.com, BANJARBARU – H Denny-Difri atau H2D resmi mengajukan permohonan perselisihan hasil Pilgub Kalsel 2020 pasca-Pemungutan Suara Ulang (PSU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Tidak ada negosiasi, tidak ada transaksi, yang ada hanyalah perjuangan sekuat tenaga atas mandat rakyat yang kami emban, serta ikhtiar terus tanpa henti untuk mendapatkan keadilan pemilu yang luber, jurdil, dan demokratis, tanpa politik uang," ujar Denny Indrayana, melalui siaran persnya Senin (21/6).

Hal ini katanya sebagai jawaban berbagai isu yang berkembang di ruang publik, bahwa H2D tidak melakukan negosiasi di balik layar.

Seperti diketahui, sesuai ketentuan yang diatur dalam UU Pilkada dan Peraturan Mahkamah Konstitusi, bahwa jangka waktu mengajukan permohonan adalah 3 hari kerja sejak keputusan KPU Provinsi diterbitkan yakni Kamis, 17 Juni 2021. Artinya, Senin ini adalah batas waktu untuk permohonan didaftarkan MK.

Setelah mengajukan permohonan awal, H2D diberikan hak untuk mengajukan perbaikan permohonan paling lambat 3 hari kerja pada Rabu 23 Juni 2021.

“Oleh sebab itu, 2 hari ke depan, saya dan tim kuasa hukum memastikan akan ada perbaikan permohonan yang disampaikan ke Mahkamah Konstitusi,” tambahnya.

H2D didampingi 31 kuasa hukumnya, antara lain Bambang Widjojanto, Heru Widodo, Febri Diansyah, dan Donal Fariz, yang juga dikenal luas sebagai tokoh nasional antikorupsi. Denny Indrayana percaya diri bahwa perjuangannya di MK akan berbuah kemenangan manis.

Dalam permohonannya, H2D menegaskan pelaksanaan PSU 9 Juni 2021 dipenuhi dengan kecurangan yang lebih terstruktur, sistematis, dan masif berupa politik uang dan berbagai bentuk kecurangan lainnya yang nyaris lengkap dan sempurna.

“Sehingga nyata-nyata melanggar prinsip luber, jurdil, dan demokratis secara lebih dahsyat, lebih terorganisir dan lebih terang-benderang," ujar advokat senior, Bambang Widjojanto yang menjadi kuasa hukum H2D, juga merupakan mantan pimpinan KPK.

"Dengan kecurangan yang kasat mata demikian, kami meyakini Mahkamah Konstitusi akan memeriksa pokok permohonan ini dan mengabulkan permintaan kami agar paslon 1 Sahbirin—Muhidin dibatalkan alias diskualifikasi sebagai kontestan Pilgub Kalsel,” tegasnya.

Menurut advokat kawakan spesialisasi sengketa pemilu di MK, Heru Widodo, mengatakan dengan berbagai bukti dokumen, video, rekaman suara, kesaksian kunci dan ahli yang disiapkan, ia yakin MK akan dengan mudah diyakinkan.

“Bahwa paslon 2, H2D adalah pemenang sejati dari pemilihan gubernur Kalsel,” ujarnya.

Menariknya, pada gugatan kali ini, H2D bersepakat untuk tidak meminta PSU atau pemungutan suara ulang lagi. Tapi langsung memohon pembatalan paslon 1 Sahbirin-Muhidin sebagai kontestan pemilu, dan menetapkan Paslon 2 H2D sebagai pemenang terpilih Pilgub Kalsel.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:

"Politik uang dan kecurangan tidak boleh dibiarkan menjadi pemenang, karena akan melahirkan cikal-bakal kepala daerah yang pasti koruptif," tutup kuasa hukum H2D lainnya yang merupakan mantan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

Tanggapan KPU

Lantas apa tanggapan KPU Kalsel? Komisioner KPU Kalsel divisi Penanganan Hukum, Nur Zazin mengatakan pada dasarnya pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) pada 9 Juni lalu sudah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Penyelenggara Pemilu baik KPU maupun Bawaslu dibantu aparat keamanan telah melaksanakan tugas dan fungsinya, hingga pesta demokrasi pascaputusan MK berjalan lancar dan aman.

“Selanjutnya KPU Kalsel selalu siap jika ada gugatan atau permohonan di MK sesuai aturan yang berlaku,” kata Zazin, Senin (21/6).

Adapun Andi Syafrani salaku Tim Hukum dari Sahbirin Noor – Muhidin (BirinMU) bilang, pihaknya akan menunggu informasi dari MK, dan jika permohonan diterima kemudian terdaftar maka pihaknya akan segera mengajukan diri sebagai pihak terkait.

“Kami pun akan menyiapkan keterangan sebagai pihak terkait tergugat berikut seluruh bukti-bukti bantahan dari tuduhan Denny,” terang Andi, dihubungi terpisah.

Dilengkapi oleh Syahbani