Residivis Narkoba di Tabalong Diciduk, Polisi Temukan 17 Klip Sabu

Seorang warga Desa Pudak Setegal, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong, Kalsel, ditangkap polisi terkait peredaran narkotika jenis sabu-sabu.

Pelaku bersama barang bukti sabu-sabu yang disita polisi saat berada di Mapolres Tabalong. Foto - Humas Polres Tabalong

bakabar.com, TANJUNG - Seorang pria berinisial MU (44), warga Desa Pudak Setegal, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, ditangkap polisi karena diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu.

MU diamankan Satresnarkoba Polres Tabalong pada Kamis (25/9) siang di kediamannya. Penangkapan berawal dari laporan warga yang resah atas aktivitas pelaku.

"Pelaku merupakan residivis kasus narkoba. Kami tindaklanjuti laporan warga dengan penyelidikan dan penggerebekan di rumahnya," ujar PS Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Joko Sutrisno, Senin (29/9/2025).

Saat penggeledahan, polisi menemukan 17 bungkus plastik klip berisi sabu dan sejumlah barang bukti lainnya yang menguatkan dugaan bahwa MU merupakan pengedar.

"Pelaku tidak bisa mengelak. Ia langsung kami bawa ke Mapolres Tabalong untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Joko.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 2,99 gram, satu lembar tisu, handphone warna hijau tosca, timbangan digital warna hitam, dua pak plastik klip, dan satu lampu tabung bekas.