Remaja HST Jual Pacar di Tabalong, Tersangka  Baru Terancam 10 Tahun Penjara

Polres Tabalong terus melakukan penyidikan terhadap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dilakukan seorang remaja asal Hulu Sungai Tengah (HST)

apahabar.com, TANJUNG - Polres Tabalong terus melakukan penyidikan terhadap kasus Tndak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dilakukan seorang remaja asal Hulu Sungai Tengah (HST).

Remaja berusia 17 tahun, warga Batang Alai Timur, HST, menjual pacarnya sebut saja Bunga (bukan nama sebenarnya) berusia 13 tahun di wilayah Kabupaten Tabalong.

Hasil pengembangan, Polres Tabalong menangkap tersangka baru yang memfasilitasi tempat berupa rumah sebagai tempat untuk eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak.

Tersangka berinisial MW aliasi IB (55), warga Kelurahan Belimbing, Murung Pudak, Tabalong. Atas tindakannya tersebut ia terancam hukuman 10 tahun penjara.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin mengatakan, penetapan tersangka baru tersebut setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum yang telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tabalong.

"Jadi penangkapan pelaku hasil pengembangan tersangka seorang remaja HST," katanya melalui Wakapolres Kompol Susilo, didampingi Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiratama dan PS Kasubsi Penmas Sihumas, Irawan Yudha Pratama, saat menggelar konferensi pers, Rabu (30/12).

Kompol Susilo bilang, IB memfasilitasi rumah sebagai tempat kejadian perkara TPPO tersebut. Sementara standar tempat berupa rumah pelaku tidak memiliki izin pariwisata untuk membuka perhotelan atau penginapan. Jadi ini murni rumah disediakan untuk menginap seperti itu.

"Tersangka disangkakan dengan Pasal 88 UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ungkapnya.

Kata Kompol Susilo, pengungkapan kasus ini membuktikan komitmen pihaknya atas perintah dari pimpinan bahwa akan selalu melakukan pelayanan terhadap masyarakat.

"Atensi terhadap perdagangan anak ini kita lakukan penindakan seperti kasus yang kita tangani ini," tegasnya.

Baca Juga

https://banjarmasin.apahabar.com/post/jual-gadis-hsu-ke-pria-hidung-belang-remaja-hst-ditangkap-polres-tabalong-l9ce6mem

https://banjarmasin.apahabar.com/post/dijual-remaja-hst-gadis-hsu-layani-14-pria-hidung-belang-di-tabalong-l9ci0nv0

https://banjarmasin.apahabar.com/post/kasus-remaja-hst-jual-pacar-di-tabalong-polisi-tangkap-pelaku-baru-24oswwti