OTT KPK

Rekam Jejak Bupati Meranti, Dulu Bilang Kemenkeu Iblis Kini Ditangkap KPK

Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil resmi ditahan KPK dalam operasi tangkap tanga pada Kamis, (6/4). Ia ditahan saat hendak melakukan transaksi korupsi.

Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil. Foto: apahabar.com/Bambang S.

apahabar.com, JAKARTA – Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil resmi ditahan KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, (6/4). Ia ditahan saat hendak melakukan transaksi korupsi bersama puluhan pejabat Pemkab.

Ia diduga menerima suap sebesar Rp26,1 miliar dari sejumlah pihak yang rencanannya akan digunakan sebagai modal politik pada Pemilu 2024.

“Sebagai bukti awal dugaan korupsi yang dilakukan MA menerima uang sejumlah sekitar Rp26, 1 Miliar dari berbagai pihak,” ujar Wakil Ketua KPK, Alex Marwata, Jumat malam (7/4).

Baca Juga: Penangkapan Bupati Kepulauan Meranti Hasil Tangan Dingin Endar Priantoro

Adil diketahui telah menjadi Bupati Krpulauan Meranti untuk periode 2021-2025. pelantikan dilakukan oleh Gubernur Riau pada 26 Februari 2021. Awal perjalanan politiknya dimulai dengan pencalonan kepala desa, tapi sayangnya ia belum bisa terpilih.

Gagal sebagai kepala desa, ia kemudian mencalonkan diri dan berhasil menjabat sebagai DPRD Riau pada periode 2014-2019 yang diusung oleh Partai Hanura. Selang beberapa waktu ia memutuskan pindah ke PKB.

Pada Pileg 2019, Adil kembali terpilih menjadi anggota DPRD Riau periode 2019-2024 dari PKB. Di tengah masa jabatannya, Adil memutuskan untuk mencalonkan diri sebagai Bupati Meranti. Bersama purnawirawan polisi bernama Asmar. Keduanya meraih kemenangan dengan perolehan 37.116 suara.

Baca Juga: Tarik Setoran untuk Pilgub 2024, Bupati Meranti Diduga Terima Suap Puluhan Miliar

Ia sempat menjadi perbincangan masyarakat lantaran melontarkan pernyataan mengenai Kemenkeu berisi iblis akibat dana bagi hasil (DBH) minyak.

Bahkan, Adil mengancam akan mengeluarkan kepulauan Meranti dari Indonesia. Kini, ia ditangkap lantaran akibat menerima suap dari sejumlah pihak dan diduga memerintahkan setiap kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk memberikan setoran uang sebagai modal Pilgub 2-24.