Ekspor Pasir Laut

Regulasi Hasil Sedimentasi Laut, Trenggono: Untuk Lindungi Ekosistem

Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono menegaskan penerbitan PP Nomor 26 Tahun 2023 untuk melindungi ekosistem dari ancaman pengambilan ilegal pasir ilegal.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono. Foto: Humas KKP

apahabar.com, JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Hasil Sedimentasi di Laut untuk melindungi dan mengatur ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil dari ancaman pengambilan ilegal pasir laut.

"Selama ini belum ada aturannya, berarti ngambil (pasir laut) bebas dari pantai, dari pulau-pulau. Ini yang kita atur. Contoh di Pulau Rupat, hampir habis itu pulau-nya disedot pasirnya. Kemudian di Pulau Bawah, banyaklah di daerah Batam dan sebagainya. Itu kita stop dan kita segel," ujar Menteri Trenggono dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (7/6).

Menurutnya, penggunaan pasir laut untuk kegiatan reklamasi juga menjadi lebih tertata dengan terbitnya PP Nomor 26 Tahun 2023. Ke depan, lanjut dia, material yang boleh dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan reklamasi adalah hasil sedimentasi, bukan pasir laut yang diambil dari sembarang lokasi.

Dalam PP tersebut disebutkan, hasil sedimentasi di laut berupa material alami yang terbentuk oleh proses pelapukan dan erosi, yang terdistribusi oleh dinamika oseanografi dan terendapkan yang dapat diambil untuk mencegah terjadinya gangguan ekosistem dan pelayaran.

Baca Juga: KKP Lawan IUU Fishing Melalui PIT dan Pengawasan Terintegrasi

"Karena reklamasi membutuhkan pasir laut, sekarang diatur, seluruh reklamasi yang izinnya kita setujui, reklamasi harus dari sedimentasi. Tetapi juga hasil sedimentasi itu banyak sekali kandungannya, ada lumpur, ada pasir atau material yang lain," tambahnya.

Hasil sedimentasi jika dibiarkan diakuinya juga bisa mengganggu kelestarian ekosistem laut. Untuk itu, kebijakan pengelolaan hasil sedimentasi yang terdiri dari perencanaan, pengendalian, pemanfaatan, dan pengawasan sesuai PP tersebut penting dilakukan untuk menjaga keberlanjutan ekosistem serta membawa manfaat ekonomi bagi masyarakat dan negara.

"Indonesia itu dapat bonus geografi. Indonesia itu tempat putaran arus. Yang secara peristiwa oseanografi itu material di dalamnya, bisa berupa lumpur, pasir itu ngumpul. Satu dia nutupi alur pelayaran, kedua dia nutupi terumbu karang, padang lamun, tentu ini tidak sehat dong lautnya kalau kaya gini," katanya.