Reaksi Lina Mukherjee Usai Dilaporkan Soal Kasus Penistaan Agama

Lina Mukherjee dilaporkan Ustaz M. Syarif Hidayat di Polda Sumatera Selatan, Rabu (15/3). Laporannya terkait dengan dugaan penistaan agama usai si seleb TikTok

Lina Mukherjee. Foto-net

apahabar.com, BANJARMASIN - Lina Mukherjee dilaporkan Ustaz M. Syarif Hidayat di Polda Sumatera Selatan, Rabu (15/3). Laporannya terkait dengan dugaan penistaan agama usai si seleb TikTok pamer makan babi.

Lina Mukherjee rupanya sudah mengetahui tentang laporan tersebut. Hal ini terlihat dari percakapan perempuan bernama asli Lina Lutvia dengan warganet melalui DM.

"Hadapi saja, cari pengacara yang netral. Karena kalau sudah penistaan begini, yang dihadapi bukan lagi hukum tapi juga masyarakat," kata seorang warganet dalam pesan yang diunggah Lina Mukherjee di Instagram Story seperti dilihat apahabar.com, Jumat (17/3).

Isi direct message (DM) warganet kepada Lina Mukherjee. Foto-net

Baca Juga: Buntut Konten Makan Babi, Lina Mukherjee Dilaporkan Atas Dugaan Penistaan Agama!

Lina Mukherjee lantas memberikan jawaban singkat. Ia meminta warganet tersebut untuk menunggu sikap apa yang bakal dilakukannya.

"Kita lihat nanti. Waktu yang akan menjawab," ujar Lina Mukherjee.

Dalam postingannya itu pula, Lina Mukherjee berusaha tegar. Sebab memang masalah ini bermula darinya.

"Hadapi saja, karena saya yang berbuat. Saya setiap hari dilaporkan ke polisi, saya fans sama polisi, tidak apa-apa," ungkapnya.

Baca Juga: Pamer Makan Babi, Lina Mukherjee Disentil Gus Miftah!

Sebagai informasi, masalah ini bermula saat Lina Mukherjee sedang pamer mengonsumsi kulit babi. Perempuan bernama asli Lina Lutvia mengaku penasaran dengan rasa dari makanan yang diharamkan dalam Islam tersebut.

"Jadi hari ini rukun iman saya langgar, saya pasti dicabut dari kartu keluarga. Tapi saya penasaran sekali dengan kulit babi. Tapi makan kulit babi kenapa membuat saya merinding ya, padahal kemarin makan dagingnya biasa saja,"

Baca Juga: Sengaja Makan Babi Demi Konten, Seleb TikTok Muslim Ini Dihujat