Ratusan WBP Rutan Marabahan Terima Remisi, Tapi Tidak Langsung Bebas

Kendati menerima remisi kemerdekaan, tidak seorang pun Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB Marabahan yang langsung bebas.

Penjabat Bupati Batola, Dinansyah, menerima cinderamata dari 2 WBP Rutan Marabahan yang memperoleh remisi kemerdekaan, Sabtu (17/8). Foto: Rutan Marabahan

bakabar.com, MARABAHAN - Kendati menerima remisi kemerdekaan, tidak seorang pun Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB Marabahan yang langsung bebas.

Sedikitnya 178 WBP di Rutan Marabahan yang mendapatkan remisi bertepatan dengan HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia, Sabtu (17/8).

Namun demikian, tidak seorang pun yang mendapatkan Remisi Umum (RU) II atau langsung bebas.

"Remisi yang diterima WBP bervariasi antara 1 bulan hingga 5 bulan," papar Karutan Marabahan Herry Muhamad Ramdan, melalui Kasubsi Pengelolaan Tahanan Supriansyah.

Rinciannya WBP yang menerima remisi 1 bulan sebanyak 29 orang, kemudian 2 bulan sejumlah 23 orang, dan 3 bulan sebanyak 97 orang.

Baca Juga: 7.119 WBP di Kalsel Terima Remisi Kemerdekaan, 63 Orang Langsung Bebas

Baca Juga: Remisi Idulfitri 1444 Hijriah, Seorang WBP Rutan Marabahan Langsung Bebas

"Kemudian 27 WBP mendapatkan remisi 4 bulan dan 2 WBP menerima remisi 5 bulan. Total remisi yang diberikan sebanyak 178," jelas Supriansyah.

Dari sekian WBP, 2 di antaranya mendapatkan kesempatan menerima surat keputusan remisi yang diserahkan Penjabat Bupati Batola, Dinansyah, seusai upacara peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan RI di Lapangan 5 Desember Marabahan.

Kemudian sebagai bentuk apresiasi, mereka juga menyerahkan cinderamata berupa miniatur kapal yang dibuat sendiri kepada Dinansyah.

Sebelum mendapatkan remisi, 178 WBP harus memenuhi syarat-syarat tertentu. Di antaranya berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan.

Adapun bentuk berkelakuan baik di antaranya dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam enam bulan terakhir, sera rajin mengikuti program pembinaan.