‘Ratu’ Investasi Solar Bodong di Banjarbaru Belum Jadi Tersangka

Kedati sudah naik ke penyidikan, FN sebagai terduga pelaku belum ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi telah menaikan status kasus ‘ratu’ investasi solar bodong dari penyelidikan ke penyidikan. Foto: Syahbani

bakabar.com, BANJARMASIN - Ditreskrimum Polda Kalsel menaikan penanganan kasus ‘ratu’ investasi solar bodong berinisial FN dari tingkat penyelidikan ke penyidikan.

Direktur Reskrimum Polda Kalsel, Kombes Pol Erick Frendriz mengatakan,  naiknya status penanganan itu dilandasi karena telah ditemukannya unsur tindak pidana dalam perkara ini.

“Dari penyelidikan naik ke penyidikan karena hasil gelar perkara ditemukan adanya unsur pidana,” kata Frendriz, Jumat (15/3) petang.

Kedati sudah naik ke penyidikan, FN sebagai terduga pelaku belum ditetapkan sebagai tersangka. “Balum (tersangka,red),” ujar Frendriz saat ditanya status FN.

Sejauh ini sudah ada 18 laporan polisi yang masuk terkait kasus investasi solar bodong di Banjarbaru ini. Dari hasil laporan tersebut tercatat kerugian yang diderita para korban sudah mencapai Rp8 miliar.

“Sudah ada 18 orang yang telah membuat laporan polisi. Di laporan polisi, tertulis kerugian sekitar Rp8 miliar,” kata Frendriz belum lama tadi.

Kasus investasi bodong ini menyeruak setelah para korban mendatangi rumah FN pada 9 Maret 2024 lalu. Mereka menggeruduk rumahnya lantaran FN menghilang.

Ujungnya, sejumlah korban pun akhirnya memutuskan untuk membawa kasus ini ke Polisi. Laporan pun dilayangkan ke Ditreskrimum Polda Kalsel.

Salah seorang pelopor yang hanya bersedia diinisialkan namanya, MS mengaku memilih untuk membawa kasus ini ke ranah hukum lantaran sudah merasa ditipu.

MS mengaku mulai berinvestasi sejak 2020 lalu. Adapun duit yang sudah disetorkan sebanyak Rp160 juta. Dia dijanjikan mendapat keuntungan lima persen dari total nilai investasinya.

Awalnya, keuntungan yang dia dapatkan berjalan lancar sejak 2020 lalu. Bahkan dia sempat menerima fee keuntungan beberapa kali. Namun sejak November 2023 lalu mulai macet. 

“Aku sempat tanya ke dia (FN) soal fee 7 Maret lalu, dia jawab gak bisa, alasanya usahanya lagi turun,” terang MS didampingi kuasa hukumnya, Ilham Fiqri.

Itu adalah komunikasi terakhir antara MS dan FN. Sejak itu mereka lose contact. Lantaran FN tak dapat dihubungi lagi. Hingga akhirnya dia memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke polisi.

“Maunya saya duit saya kembali. Yang saya tahu korbannya banyak, ada seribuan di Kalsel dan luar Kalsel,” ungkapnya MS. 

Sementara itu Ilham Fiqri selaku penasihat hukum MS mengungkapkan sejauh ini sudah ada 17 korban yang memberi kuasa kepada pihaknya.

“Untuk kerugian sementara yang dialami oleh ke 17 orang tersebut sekitar Rp5 miliar lebih,” jelasnya.

Selain MS, salah seorang korban FN berinisial K juga memilih untuk melaporkan kasus ini ke Polda Kalsel. K mendatangi Ditreskrimum Polda Kalsel pada Senin (11/3) siang.

"Tadi sudah melapor, tapi diarahkan untuk melengkapi berkas seperti rekening koran dan sebagainya, dan kalau ada korban lain yang melapor," ujar K usai mendatangi kantor Ditreskrimum Polda Kalsel.

K membeberkan bahwa dirinya ikut menjadi korban bersama seorang rekannya. Adapun nilai investasi yang mereka tanam senilai Rp175 juta yang disetor secara bertahap.

"Terakhir menyetor pertengahan Februari 2024 sekitar Rp80 juta. 

K mengaku mulai merasa ditipu lantaran duit keuntungan yang harusnya dapat ditarik pada Februari tadi tak bisa lagi dilakukan. 

Kecurigaannya pun kian menguat setelah FN tak dapat dihubungi lagi. “Waktu kami mau tarik modal ternyata dia tak merespon. Sampai sekitar 3 hari ini tidak bisa dihubungi sama sekali," katanya.

K mengakui selain mereka juga banyak yang menjadi korban FN. Hanya saja belum banyak yang melapor lantaran takut apabila itu dilakukan duit yang sudah diinvestasikan tak dapat diambil lagi.

"Memang belum banyak yang melapor. Karena ada anggapan apabila melapor maka uang yang diinvestasikannya juga akan hilang," ujarnya.

Terkahir K berharap, Polda Kalsel dapat mengusut kasus ini hingga tuntas dan menangkap FN. Dia juga ingin agar duitnya kembali. Dan polisi bisa mengamankan aset-aset milik FN.

"Takutnya dia pergi ke luar negeri, dan juga agar kepolisian bisa mengamankan aset-asetnya. Termasuk juga memblokir rekening miliknya," pungkasnya.