Skandal Pejabat Pajak

Rafael Alun Anggap Penyitaan Brankas Uang Belasan Miliar Tak Sah!

Mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo menilai penyitaan brankas uang atau safe deposit box (SDB) senilai belasan miliar tak sah

Sidang Perdana Rafael Alun Trisambodo di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (30/8). Foto: apahabar.com/BS.

apahabar.com, JAKARTA - Mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo menilai penyitaan brankas uang atau safe deposit box (SDB) senilai belasan miliar tak sah dan menyalahi aturan.

Hal ini disampaikan dalam nota keberatan atau eksepsi di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (6/9).

"Tindakan jaksa penuntut umum yang menggunakan barang bukti berasal dari safe deposit box untuk diuraikan dalam surat dakwaan a quo merupakan tindakan yang tidak sah," kata Kuasa hukum Rafael Alun di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (6/9).

Baca Juga: Tangkis Dakwaan Jaksa, Rafael Alun: Kasus Sudah Kedaluwarsa!

Safe deposit box atau SDB disewa Rafael untuk menyimpan uang dari Bank Mandiri sejak 2007. Namun ia dituding uang yang disimpan merupakan hasil dari gratifikasi.

Dalam kurun waktu dari 2021 hingga 2023, Rafael menaruh uang asing sejumlah SGD 2.098.365 (sekitar Rp23 miliar) dan USD 937.900 (sekitar Rp14 miliar).

Lebih lanjut, Kuasa hukum Rafael menyatakan penyitaan SDB tidak melalui persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terlebih dahulu.

Baca Juga: Rafael Ajukan Eksepsi Usai Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Ratusan Miliar

Tak hanya itu, tim penyidik KPK juga dinilai tidak mengajukan permintaan blokir kepada bank sebelum melakukan penyitaan.

"Ternyata surat permintaan blokir baru diajukan setelah dilakukannya penyitaan terhadap isi SDB a quo oleh penyidik KPK," kata dia menegaskan.

Surat pemblokiran dikirim ke Bank Mandiri pada 30 Maret 2023. Namun pemblokiran isi SDB yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan KPK dilakukan pada 10 Maret 2023.

Baca Juga: Hasil TPPU Rafael Alun yang Tajir Melintir, Ini Rinciannya!

Sebelumnya dalam sidang perdana, Rabu (30/8), jaksa KPK mendakwa Rafael menerima gratifikasi senilai Rp16,6 miliar bersama sang istri, Ernie Meike Torondek.

Selain itu, Rafael dan Ernie bersekongkol melakukan pencucian uang sejumlah Rp57,7 miliar dalam periode 20 tahun.