Skandal Pajak Pejabat

Rafael Alun Klarifikasi Hartanya ke KPK, Kemungkinan Tersangka

Rafael Alun akan mendatangi KPK untuk melakukan klarifikasi terkait hartanya yang dianggap tak wajar.

Ditjen Pajak, Rafael Alun Tisambodo tiba di Gedung Merah Putih KPK. Foto: apahabar.com/ BS

apahabar.com, JAKARTA – Pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Tisambodo mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna memberikan klarifikasi terkait laporan harta kekayaannya, hari ini Rabu (1/3).

Pasalnya, laporan harta Rafael yang termaktub di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tidak sesuai dengan profil Rafael sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga: Mahfud MD Soroti Harta Rafael Alun: Tak Sesuai Profil Pekerjaan 

Pantauan apahabar.com, Rafael tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 08.00 WIB pagi ini. Ia tiba mengenakan jaket kulit hitam dan masker tanpa didampingi siapapun

Pemanggilan Rafael ke KPK untuk menjelaskan secara rinci terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diduga tidak sesuai dengan profil yang bersangkutan.

Baca Juga: Aset Rafael Alun Tidak Wajar, ICW: Gayus Tambunan Kedua

Sejak hari Senin kemarin surat klarifikasi terkait Laporan LHKPN yang diberikan KPK telah diterima oleh Rafael.

KPK memanggil Rafael terkait adanya diskrepansi di LHKPN miliknya yang akan disesuaikan dengan fakta harta yang dimilikinya.

“KPK melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan, untuk klarifikasi LHKPN yang telah dilaporkan dengan faktual harta yang dimilikinya,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan.

Baca Juga: Panggil Rafael, KPK Koordinasi dengan IBI Kemenkeu untuk Pemeriksaan

Terkait hal tersebut, KPK menegaskan bahwa Rafael kemungkinan bisa menjadi tersangka jika benar-benar terbukti memiliki harta yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Meski demikian, KPK memberikan kesempatan terhadap Rafael untuk melakukan klarifikasi terkait LHKPN miliknya.

“Jika nantinya ditemukan harta yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, maka yang bersangkutan bisa saja dipidana. Yang penting awalnya kita kasih dia (Rafael) untuk klarifikasi dulu,” imbuhnya.

Baca Juga: Rafael Dinilai Mengundurkan Diri Demi Hindari KPK

Di sisi lain, Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavanda mengakui bahwa ada keanehan dalam laporan Rafael. Pasalnya, ia menemukan adanya perbedaan antar laporan tersebut dengan profil Rafael.

“Ya, signifikan tidak sesuai profil yang bersangkutan dan menggunakan pihak-pihak yang patut diduga sebagai nominee/perantaranya,” ungkap Ivan.

Baca Juga: Dinilai Tak Wajar, Mahfud Minta KPK Usut Harta Rafael Alun Trisambodo

Ia pun mengaku bahwa keanehan tersebut sudah dilaporkan jauh hari sebelum tragedi penganiayaan Mario Dandy yang merupakan anak dari Rafael.

Diketahui, Rafael merupakan ayah dari Mario Dandy yang menjadi tersangka atas kasus penganiayaan anak seorang petinggi GP Ansor yakni Cristalino David Ozora.

Rafael sendiri merupakan Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu dan saat ini telah dicopot dari jabatannya tersebut.

Rafael disinyalir memiliki total kekayaan sebesar Rp56 miliar, jumlah tersebut hanya selisih Rp2 miliar dengan Menteri.