Skandal Pejabat Pajak

Rafael Ajukan Eksepsi Usai Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Ratusan Miliar

Rafael Alun Trisambodo mengajukan eksepsi usai didakwa atas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan terima gratifikasi ratusan miliar.

Sidang Perdana Rafael Alun Trisambodo di PN Tipikor, Rabu (30/8). Foto: apahabar.com/BS.

apahabar.com, JAKARTA - Rafael Alun Trisambodo mengajukan eksepsi usai didakwa Jaksa Penuntun Umum (JPU) KPK atas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebesar Rp100 miliar dan gratifikasi senilai Rp16,6 miliar.

"Izin yang Mulia kalau minta waktu dua minggu," ujar penasihat hukum Rafael Alun di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (30/8).

Namun Majelis Hakim Suparman Nyompa menolak permintaan pihak Rafael Alun yang meminta agar sidang ditunda 2 pekan untuk penyusunan eksepsi.

"Jangan terlalu lama, jadi diberikan waktu satu Minggu," tegas Majelis Hakim.

Baca Juga: Rafael Alun Juga Didakwa Pencucian Uang Rp100 Miliar!

Dengan begitu, hakim memutuskan sidang ditunda dan akan kembali digelar pekan depan pada Rabu (6/9).

Rafael Alun Trisambodo sebelumnya didakwa melakukan TPPU. Tindak pidana tersebut dilakukan Rafael Alun bersama istrinya, Ernie Meike dalam periode 2003-2010 dan 2011-2023 mencapai Rp100 miliar.

"Dengan sengaja menempatkan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana ke dalam penyedia jasa keuangan," kata Jaksa KPK.

Baca Juga: Hasil TPPU Rafael Alun yang Tajir Melintir, Ini Rinciannya!

Ia juga didakwa menerima gratifikasi Rp16,6 miliar. JPU mengatakan, uang panas tersebut diterima terdakwa bersama istrinya, Ernie Meike Torondek.

"Menerima gratifikasi, yaitu menerima uang seluruhnya berjumlah Rp 16.644.806.137 (Rp 16,6 miliar)," ujar Jaksa KPK.