Pemilu 2024

Putusan MK soal Usia Capres-cawapres Diwarnai Dissenting Opinion

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia capres-cawapres diwarnai dissenting opinion dari sejumlah hakim MK.

Sembilan hakim konstitusi membacakan putusan batas usia capres-cawapres. Foto: Tangkapan Layar MK

apahabar.com, JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia capres-cawapres diwarnai dissenting opinion dari sejumlah hakim MK.

Hal ini disampaikan dalam amar putusan MK nomor 29/PUU-XXI/2023 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10).

Ketua MK, Anwar Usman menyebut dua hakim konstitusi yakni dari Suhartoyo dan Guntur Hamzah yang berbeda pendapat dalam rapat permusyawaratan hakim.

"Terdapat putusan mahkamah aquo, terdapat pendapat berbeda atau dissenting opinion dari hakim konstitusi Suhartoyo dan M Guntur Hamzah," kata Anwar.

Baca Juga: Tok! MK Tolak Gugatan Syarat Usia Capres-cawapres Minimal 35 Tahun

Kemudian hakim konstitusi Suhartoyo dan Guntur Hamzah membeberkan sejumlah argumentasi hukum terkait perbedaan pendapat dengan hakim konstitusi lainnya di muka persidangan.

Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mengabulkan syarat batas usia capres-cawapres menjadi 35 tahun dalam gelaran Pemilu 2024.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10).

Baca Juga: Jelang Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres, Etika Ketua MK Dipertanyakan

Hal ini merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 29/PUU-XXI/2023 yang dibacakan Anwar Usman.