Pembunuhan Brigadir J

Putusan Banding: Hendra Kurniawan Tetap Divonis 3 Tahun Penjara!

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan oleh mantan Karopaminal Polri, Hendra Kurniawan atas perkara menghalang-halangi

Terdakwa Hendra Kurniawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: apahabar.com/BS

apahabar.com, JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan oleh mantan Karopaminal Polri, Hendra Kurniawan atas perkara menghalang-halangi penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

Majelis Hakim PT DKI Jakarta menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Hendra Kurniawan yang dijatuhi vonis 3 tahun penjara. 

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 27 Februari 2023 Nomor 802/Pid.Sus/2022/PN JKT.SEL yang dimohonkan banding tersebut," kata Ketua Majelis Hakim Nelson Pasaribu di Pengadilan Tinggi DKI, Rabu (10/5).

Baca Juga: Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara!

Adapun dalam sidang pembacaan putusan tersebut, sidang dipimpin oleh majelis hakim Nelson Pasaribu dan didampingi oleh hakim anggota Tony Pribadi dan Sugeng Hiyanto.

Majelis memutuskan Hendra Kurniawan tetap bersalah dalam menghalang-halangi proses penyidikan dan penyelidikan atas kasus tewasnya Brigadir Joshua Hutabarat.

Baca Juga: Dua Anak Buah Sambo Bakal Hadapi Sidang Banding Hari Ini

Sebelumnya, Terdakwa Hendra Kurniawan akhirnya dijatuhi vonis 3 tahun bui karena terjerat dalam kasus obstruction of justice kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

Hal ini disampaikan Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2). 

"Menyatakan, terdakwa Hendra Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Hendra Kurniawan dengan pidana penjara selama 3 tahun," kata Hakim Suhel.