Dinilai Ilegal, Warung Jablai di  LIK Banjarbaru Dibongkar Tanpa Ganti Rugi

Eksekusi bangunan ini sempat diwarnai keributan oleh salah satu warga yang tidak terima adanya pembongkaran.

Pembongkaran bangunan liar dan warung jablai di Simpang LIK Banjarbaru oleh petugas. Foto-apahabar.com/Fida.

apahabar.com, BANJARBARU -  Puluhan bangunan liar dan warung jablai di Simpang LIK, Kelurahan Landasan Ulin Selatan, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, akhirnya dibongkar paksa tanpa ganti rugi, Senin (2/1).

Ke-75 bangunan tersebut dibongkar menggunakan satu buah alat berat, juga secara manual oleh petugas.

Eksekusi bangunan ini sempat diwarnai keributan oleh salah satu warga yang tidak terima adanya pembongkaran.

Warga tersebut diketahui membawa pemantik api dan BBM jenis pertalite sekira 1 liter, diduga ingin mencoba menghalangi pembongkaran yang sedang dilakukan petugas. Sebab itu, warga tersebut diamankan ke Mapolsek Liang Anggang.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarbaru, Said Abdullah mengatakan pembongkaran 75 bangunan liar dan warung jablai ini sudah melalui surat teguran 1, 2 dan 3. Pelaku atau warga yang membuat keributan bukan perwakilan warga.

Said bilang, sudah ada sebagian warga yang membersihkan bangunannya sendiri, dan yang belum dibongkar akan dibersihkan dan diangkut ke TPA.

"75 bangunan liar dan warung jablai ini akan dibersihkan semuanya menggunakan alat yang ada, kalau kurang akan ditambah. Semuanya akan dirobohkan hari ini," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman, Muriani mengatakan pembongkaran ini akan dimaksimalkan dengan alat yang tersedia.

"Kita maksimalkan yang ada, kalau tidak baru kita menambah alat," ujarnya.

Diterangkan Muriani, pembongkaran ini dilakukan karena bangunan yang ada berdiri di jalur hijau, sehingga harus dilakukan pembersihan dan akan dibenahi secara bertahap.

Pembongkaran tanpa pemberian tali asih karena puluhan bangunan tersebut ilegal. Sedangkan yang diperbolehkan di jalur hijau sepengetahuan Muriani hanya taman.

Seperti diketahui, 75 bangunan ini melanggar  Perda Nomor 6 Tahun 2022 tentang bangunan yang tidak memenuhi ketentuan persetujuan bangunan gedung (PBG) dan bangunan yang digunakan untuk tindak asusila dengan regulasi Perda Nomor 6 Tahun 2014.