Pria Paruh Baya Asal Barambai Batola Ditangkap Saat Pasang Togel

Seorang pria paruh baya berinisial RD diamankan Opsnal Satreskrim Polres Barito Kuala (Batola), setelah kedapatan memasang judi togel.

Uang tunai dan selembar kertas bertulis angka-angka menjadi barang bukti pengungkapan kasus togel di Marabahan. Foto: Humas Polres Batola

bakabar.com, MARABAHAN - Seorang pria paruh baya berinisial RD diamankan Opsnal Satreskrim Polres Barito Kuala (Batola), setelah kedapatan memasang judi togel.

Pelaku yang telah berusia 57 tahun itu terjaring Operasi Sikat Intan 2025 di Jalan AIS Nasution, Kelurahan Marabahan Kota, Kecamatan Marabahan, Rabu (7/5) sekitar pukul 20.39 Wita.

"Berawal dari informasi masyarakat tentang perjudian jenis togel di Marabahan. Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan pelaku berhasil diamankan," papar Kapolres Batola AKBP, melalui Kasi Humas Iptu Ma'rum, Sabtu (10/5).

Baca Juga: Kumpul-kumpul Main Judi, Sekelompok Pria di Batola Residence Digerebek Polisi

Baca Juga: Deklarasi Perang Terhadap Judi Online, Polres Tapin Awasi Hingga Tingkat Desa

Dari tangan pelaku yang beralamat di Desa Barambai Kolam Kiri, Kecamatan Barambai, polisi mendapatkan barang bukti berupa selembar kertas catatan angka dan uang tunai Rp300 ribu.

Tidak hanya pemasang, pengepul atau pemilik akun di website judi online juga telah ditangkap di tempat yang sama.

Atas perbuatan tersebut, RD dikenakan Pasal 303 KUHP. Sedangkan pengepul dijerat Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-undang Nomor 01 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 303 KUHPidana.