Sidang Praperadilan

Praperadilan Firli Ditolak, Novel Baswedan: Momentum Bersih-Bersih KPK

Upaya gugatan praperadilan oleh Ketua KPK nonaktif gugur di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Eks Penyidik Senior KPK, Novel Baswedan (Foto:apahabar/Daffa)

apahabar.com, JAKARTA - Upaya gugatan praperadilan oleh Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri gugur di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hakim menyatakan penetapan status tersangka Firli yang dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.

Baca Juga: KPK Bungkus Keterangan Dirjen AHU Soal Eddy Hiariej

Eks penyidik senior KPK, Novel Baswedan menilai momentum ini bisa menjadi ajang bagi lembaga KPK untuk melakukan bersih-bersih KPK, dari pihak yang diduga turut membantu Firli.

"Momentum ini bisa digunakan untuk membersihkan KPK Dan orang-orang yang terlibat, seandainya ada, untuk membantu perbuatan Firli Bahuri bisa diusut semuanya," ujar Novel di PN Jakarta Selatan, Selasa (19/12).

Baca Juga: Gugatan Firli Bahuri Ditolak! Eks Penyidik KPK: Hakim Objektif

Tak hanya itu, Novel menilai bukti-bukti yang telah dilayangkan oleh Polda Metro Jaya selama proses sidang gugatan berlangsung akhirnya telah terbukti di meja persidangan. Bahkan dinyatakan sah secara hukum.

Sebelumnya, Firli ditetapakan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus pemerasan terhadap Yasin Limpo yang terjerat kasus korupsi di Kementerian Pertanian.