PPKBPPPA HSS Kawal Bocah SD Korban Rudapaksa Kakek dan Ayah Tiri hingga Kasus Tuntas

Dinas PPKBPPPA HSS mendampingi korban anak dibawah umur korban kasus pencabulan bocah SD di Angkinang.

Ilustrasi (Medcom)

bakabar.com, KANDANGAN - Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKBPPPA) Hulu Sungai Selatan (HSS) mendampingi korban anak di bawah umur korban pencabulan kakek dan ayah tiri hingga kasusnya tuntas.

Kepala Dinas PPKBPPPA HSS Hendro Martono menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pendampingan sejak laporan masuk tanggal 25 Februari 2025 sampai dengan sekarang.

"Pendampingan pertama korban sempat takut dengan orang asing. Setelah kami dampingi secara intensif, Alhamdulillah kondisi anak sudah mulai ceria," katanya, Selasa (29/04).

Dinas PPKBPPPA HSS berkomitmen bahwa korban yang baru berusia 12 tahun itu akan menerima pendampingan sampai usia anak telah masuk usia dewasa.

Diketahui, kasus pencabulan oleh kakek dan ayah tirinya sendiri kepada bocah perempuan yang masih duduk di SD di Kecamatan Angkinang, Kabupaten HSS terungkap pada Kamis 06 Februari 2025.

Satreskrim Polres HSS bersama Unit Jatanras diback up Unit Resmob Polres Tabalong dan Polsek Jaro langsung mengamankan ayah tiri korban berinisial ANR (35) di Desa Solan Kecamatan Jaro, Tabalong, Minggu (20/04) sore.

Selanjutnya pada hari yang sama, Unit PPA Satreskrim Polres HSS diback up Unit Reskrim Polsek Angkinang juga berhasil mengamankan kakek korban berinisial THD (66) di Angkinang, Kabupaten HSS.

Terpisah, Kabid PPPA Dinas PPKBPPPA HSS Nani Trisnawati menjelaskan bahwa saat ini kondisi korban telah mulai pulih. Anak tersebut tinggal bersama ayah kandungnya.

"Sudah kembali bersekolah. Kami Dinas PPKBPPPA HSS tetap melakukan pendampingan secara berkelanjutan agar kondisi anak kembali pulih dengan baik," ucap Nani Trisnawati.

Berdasarkan data, tahun 2023 Dinas PPKBPPPA HSS menerima laporan kasus kekerasan (rumah tangga, pencabulan, pelecehan, sampai dengan bullying) sebanyak 57 orang dengan rincian 18 perempuan dan 29 anak.

 "Tahun 2024 berjumlah 96 kasus dengan rincian 18 perempuan dan 78 anak. Sedangkan tahun 2025 sampai dengan April ini terdapat 24 kasus rinciannya 9 orang perempuan dan 15 anak," terangnya.

Kekerasan dalam rumah tangga kebanyakan terjadi pada usia 25-40 tahun dengan permasalahan yakni ekonomi hingga perselingkuhan.

Nani Trisnawati menjelaskan, kasus pada anak berawal permasalahan dari orang tuanya yang kebanyakan berakhir broken home alias keluarga yang berantakan atau hancur.

Mencegah terjadinya tindak kekerasan, pencabulan, maupun bullying, Dinas PPKBPPPA HSS melaksanakan sosialisasi terjadwal ke tingkat sekolah, pesantren, posyandu, organisasi wanita, MUI, tokoh masyarakat, dan warga dengan menggandeng kepolisian maupun kejaksaan.

"Banyak masyarakat yang tidak tahu tempat mengadu. Adanya sosialisasi terjadwal ini masyarakat mulai tahu sehingga berdasarkan data tiap tahun kasus kita mengalami peningkatan," imbuhnya.

Nani Trisnawati mengimbau kepada masyarakat jika mengalami atau melihat tindak kekerasan, pencabulan kepada perempuan dan anak segera melaporkan kepada Dinas PPKBPPPA HSS.

"Bisa datang langsung ke kantor kami UPTD PPA di Jalan A Yani Nomor 9 Kandangan atau melalui WhatsApp nomor 0813-5289-6660," pungkasnya.

Baca Juga: Bejat, Kakek dan Ayah Tiri Rudapaksa Bocah SD di HSS