Skandal Pejabat Pajak

PPATK Blokir Rekening Rafael Alun, Telusuri Pencucian Uang

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan telah memblokir rekening milik pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun

Pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo tiba di Gedung Merah Putih KPK. Foto: apahabar.com/ BS

apahabar.com, JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan telah memblokir rekening milik pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo.

Pemblokiran rekening ayah Mario Dandy ini karena diduga tercium indikasi pencucian uang. 

“Ada juga (pemblokiran Rafael), semua yang terkait dengan pengembangan analisis,” ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana kepada apahabar.com, Jumat (3/3).

Baca Juga: PPATK Blokir Rekening Konsultan Pajak Rafael Alun Trisambodo!

Selain Rafael, Ivan mengatakan bahwa PPATK juga telah memblokir konsultan pajak yang diduga ikut membantu Rafael dalam melakukan transaksi.

 “Iya ada pemblokiran terhadap konsultan pajak yang diduga sebagai nominee RAT serta beberapa pihak terkait lainnya,” lanjutnya.

Ia menerangkan bahwa pemblokiran menyusul indikasi adanya Professional Money Launderer (PML) yang dilakukan konsultan pajak untuk kepentingan Rafael dalam bertransaksi.

Baca Juga: Menengok Rumah 'Tersembunyi' Office Boy Pemilik Jeep Rubicon Rafael Alun

“Kita mensinyalir ada PML (professional money launderer) yang selama ini bertindak untuk kepentingan RAT (Rafael Alun Trisambodo),” tandasnya.

Namun Ivan enggan membeberkan sosok konsultan pajak dan sejumlah rekening Rafael Alun yang diblokir.