Tak Berkategori

Polsek Tapin Utara Ringkus 2 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

apahabar.com, RANTAU – Polsek Tapin Utara berhasil meringkus dua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Kelurahan…

Kapolsek Tapin Utara, Iptu Sugiyono menunjukkan barang bukti dan kedua tersangka penyalahgunaan Narkoba. Foto: apahabar.com/sandy

apahabar.com, RANTAU – Polsek Tapin Utara berhasil meringkus dua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Kelurahan Rangda Malingkung, Kabupaten Tapin.

Kapolsek Tapin Utara, Iptu Sugiyono mengatakan penangkapan bermula dari informasi masyarakat bahwa rumah tersangka dicurigai sering menjadi tempat untuk mengkonsumsi narkoba.

“Setelah mendapat informasi langsung menuju TKP dan melakukan penangkapan. Kami berhasil mengamankan tersangka berinisial YI alias Baga (32) beserta barang buktinya,” ungkapnya.

Dari hasil penangkapan Baga kepolisian mendapatkan barang bukti berupa 1 buah dompet yang berisi pipet kaca dan masih sisa narkotika jenis sabu, 1 buah bong yang sudah di modifikasi lengkap dengan sedotannya, 1 buah sedotan plastik warna putih, buah bungkus plastik klip kecil, 1 buah lembar tisu, 1 buah bungkus cotton bud dan 1 buah handphone.

Tidak cukup hanya di situ, pihak Polsek Tapin Utara melakukan pengembangan dari hasil penangkapan pertama, bahwa tersangka Baga mengaku mendapat barang haram tersebut dari tersangka berinisial H.

“Tersangka YI kami perintahkan menghubungi H untuk membeli 1 paket sabu seharga Rp500ribu setelah ditelpon mengiyakan memang ada. Kami bersama tim langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka,” jelas Iptu Sugiyono.

Kapolsek Tapin Utara menjelaskan bahwa tersangka H menunggu duduk di sebuah pondok atau gubuk pinggir jalan. Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan benar adanya paket sabu.

“Dari hasil pengembangan kami berhasil mengamankan tersangka H dengan barang bukti sebanyak 21 paket narkoba jenis sabu dengan berat bersih 3,44 gram,” ujarnya, Rabu (22/9) sore.

Lebih lanjut, Iptu Sugiyono mengatakan untuk tersangka IY akan dijerat dengan pasal berlapis 112 ayat 1 dan 127 ayat 1 nomor 35 dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara.

“Sedangkan MH dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 nomer 35 tahun 2019 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 20 kurungan penjara,” tutupnya.