Kalsel

Polres Tapin Gagalkan Peredaran Sabu 9,14 Kg

apahabar.com, RANTAU – Polres Tapin menoreh sejarah baru, setelah Polsek Tapin Utara sukses menggagalkan peredaran sabu…

Oleh Syarif

apahabar.com, RANTAU - Polres Tapin menoreh sejarah baru, setelah Polsek Tapin Utara sukses menggagalkan peredaran sabu 9,14 kg.

Selain mengamankan barang bukti sabu dalam jumlah besar, kepolisian juga berhasil menangkap 2 tersangka yang diduga kurir narkoba tersebut.

Kasus sabu 9,14 Kg diungkap di atas jembatan simpang 4 Handil Bakti, Kabupaten Barito Kuala, Sabtu (6/3) pukul 02.30 Wita lalu.

Kabag Ops Polres Tapin, Kompol Rainhard Maradona mengatakan kedua tersangka yang diamankan berinisial U (35) dan N (40), warga Kecamatan Tapin Tengah.

Rencananya tersangka mengedarkan barang haram ke Banjarmasin dan Tapin.

Sebelumnya, di tahun 2021 ini tangkapan Polres Tapin mengenai kasus narkoba jenis sabu pada 2 Maret lalu itu seberat 91,73 gram, dari tersangka R (38).

Sedangkan rekor di tahun 2020 sebelumnya itu sebanyak 103,86 gram sabu yang amankan dari pasangan suami istri berinisial N (32) dan R (22) pada Selasa, (7/4/2020) lalu.

“Jadi sebanyak 51 paket atau 9,14 kg ini rekor baru Polres Tapin. Sekarang ditangani oleh Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalsel,” tutup Rainhard Maradona.