Polres Kotim Ungkap Peredaran 1 Kilogram Sabu dari Dua Tersangka di Sampit

Satresnarkoba Polres Kotim berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 1 kilogram, diduga dari jaringan pengedar di Kotim.

Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, didampingi Kasat Narkoba AKP Suherman, Kasi Humas Polres Kotim, AKP Edy Wiyoko serta dua orang perwakilan dari Forum Kerukunan Umat Baragama (FKUB) dan BNK Kotim, saat memperlihatkan barang bukti 1 kilogram sabu yang berhasil diungkap, pada kegiatan konferensi pers, di aula Mapolres Kotim, Selasa (12/11/2024). Foto: bakabar.com/Ilhamsyah Hadi

bakabar.com, SAMPIT- Satuan Resnarkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim), Kalteng, berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 1 kilogram, diduga dari jaringan pengedar di Kotim.

Polisi juga berhasil mengamankan dua tersangka berinisial H bin AH dan D bin A, dengan barang bukti sabu seberat 1.069, 47 gram atau 1 kg lebih.

Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain mengatakan, kasus ini terungkap dari hasil laporan masyarakat kemudian ditindaklanjuti Satresnarkoba. Pada 7 November 2024 berhasil menangkap tersangka A di salah satu perumahan yang ada di Kelurahan Baamang, Kecamatan Baamang.

"Dari tersangka H bin AH ini anggota berhasil mengamankan 4 bungkus diduga sabu seberat 50,47 gram," kata Resky Maulana Zulkarnain, pada kegiatan konferensi pers, bertempat di Aula Mapolres Kotim, Selasa (12/11/2024).

Kemudian pada tanggal 09 November, Satresnarkoba kembali menerima laporan dan berhasil meringkus D bin A yang hendak melakukan transaksi pada di jalan Ahmad Yani.

"Terlapor D bin A saat itu berada di pinggir jalan, saat ditangkap dan digeledah, anggota berhasil menemukan satu bungkus diduga sabu dengan berat 1.019 gram atau 1 kilogram lebih," jelasnya

"Sedangkan untuk tersangka H bin AH ini sudah beberapa kali dalam dua bulan terakhir melakukan transaksi di wilayah hukum Polres Kotim," sambung Kapolres.

Resky Maulana Zulkarnain menerangkan, barang bukti sabu yang diamankan dari tersangka H bin AH rencananya menunggu perintah dari seorang diduga pengendali (dalam lidik), akan dijual di sekitar kota Sampit, 

Demikian juga untuk sabu uang dikuasai oleh tersangka D bin A rencananya juga akan dijual di kota Sampit, sambil memunggu perintah dari operator pengendali (dalam lidik).

"Dua tersangka yang diamankan merupakan sindikat mengedar namun satu jaringan terputus," ujar Resky Maulana Zulkarnain.

Dari dua tersangka ini polisi berhasil mengamankan 1.069,47 gram sabu, yang diperkirakan seharga Rp 1.605.205.000.

"Dengan terungkapnya kasus ini berhasil menyelamatkan 5.348 jiwa, dari pengguna narkotika jenis sabu dengan perbandingan 1 gram 5 orang," imbuhnya.

Atas perbuatannya kedua tersangka dikenaka Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal enam dan maksimal 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati.