bakabar.com, SAMPIT - Praktik penyelewengan pupuk bersubsidi berhasil terbongkar di wilayah Kotawaringin Timur (Kotim), Kalteng.
Jajaran Polres Kotim bersama Polsek Jaya Karya berhasil mengamankan seorang pria berinisial B (47) yang diduga memperdagangkan pupuk subsidi di luar peruntukannya, dengan memanfaatkan identitas kelompok tani.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya truk bermuatan pupuk subsidi yang diduga akan diselewengkan keluar dari wilayah distribusi resmi.
“Petugas kemudian melakukan pemantauan dan menghentikan truk tersebut di Jalan HM Arsyad KM 43, depan Polsek Jaya Karya. Saat diperiksa, sopir tidak dapat menunjukkan legalitas pupuk yang diangkut,” ujar Kapolres, Kamis (30/4/2026).
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan sebanyak 160 karung pupuk bersubsidi, masing-masing 80 karung jenis Urea dan 80 karung NPK Phonska dengan total berat sekitar 8 ton.
Selain itu, turut diamankan satu unit dump truck dan sebuah ponsel yang diduga berkaitan dengan aktivitas ilegal tersebut.
Modus yang digunakan pelaku adalah menjual pupuk subsidi kepada pihak yang tidak berhak dengan memanfaatkan identitas kelompok tani Suka Maju Tiga. Motifnya sederhana, yakni meraup keuntungan dari selisih harga pupuk subsidi dan non-subsidi.
Kapolres mengungkapkan, kasus ini tidak lepas dari persoalan distribusi pupuk subsidi di lapangan. Di beberapa wilayah seperti Teluk Sampit, pupuk merupakan komoditas vital bagi petani.
Namun, masih ditemukan kendala seperti kelompok tani yang belum terdaftar dalam RDKK sehingga tidak mendapatkan jatah subsidi.
“Kondisi ini kemudian dimanfaatkan oleh oknum untuk melakukan penyimpangan. Ini yang sedang kita tindak tegas,” tegasnya.
Ia menambahkan, sebelumnya sempat terjadi kelangkaan pupuk yang berdampak pada aktivitas pertanian. Meski distribusi kini mulai membaik setelah koordinasi dengan dinas terkait, potensi penyalahgunaan masih ada.
“Ini menjadi peringatan bagi semua pihak, terutama kelompok tani, agar pupuk subsidi digunakan sesuai peruntukannya dan tidak disalahgunakan,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan sejumlah pasal terkait perdagangan dan distribusi barang dalam pengawasan, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Polres Kotim memastikan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap distribusi pupuk bersubsidi guna mencegah praktik serupa terulang, sekaligus menjaga stabilitas sektor pertanian di daerah tersebut.