Polres Kotim Musnahkan Sabu Senilai Setengah Miliar

Sebanyak 86 bungkus sabu dengan berat bersih 333,33 gram dimusnahkan Polres Kotawaringin Timur.

Proses pemusnahan narkoba jenis sabu-sabu dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Kotim, AKP Suherman. Jumat (8/8/2025). Foto: Humas Polres Kotim

bakabar.com, SAMPIT - Sebanyak 86 bungkus sabu dengan berat bersih 333,33 gram dimusnahkan Polres Kotawaringin Timur (Kotim), Jumat (8/8/2025). 

Pemusnahan ini dilakukan di depan ruang Unit Sat Narkoba dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Suherman, disaksikan para tersangka, pihak Kejaksaan Negeri Sampit, dan instansi terkait.

Nilai barang haram itu ditaksir mencapai Rp 499,9 juta. Berdasarkan perhitungan, langkah ini berpotensi menyelamatkan 1.667 orang dari penyalahgunaan narkoba, dengan asumsi satu gram sabu dapat digunakan oleh lima orang.

Satu per satu bungkus sabu dimasukkan ke dalam wadah berisi air panas bercampur bahan kimia hingga larut tak bersisa. Sembilan tersangka yang terlibat hanya bisa menunduk menyaksikan barang bukti mereka hilang seketika.

"Pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di Kotim. Penindakan akan terus kami lakukan demi keamanan dan keselamatan masyarakat," tegas AKP Suherman.

Pemusnahan barang bukti ini dilakukan berdasarkan ketetapan status barang sitaan dari Kejaksaan Negeri Sampit. Polres Kotim berharap langkah tegas ini memberi efek jera kepada pelaku dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba.