Polres Kotim Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp1,75 Miliar

Polres Kotim musnahkan narkotika jenis sabu seberat 1.167,66 gram hasil sitaan dari 16 kasus tindak pidana narkoba yang ditangani selama April hingga Mei 2025.

Pemusnahan narkotika jenis Sabu-sabu yang dipimpin langsung Kapoles Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain. Rabu (4/6/2025). Foto: bakabar.com/Ilhamsyah Hadi

bakabar.com, SAMPIT - Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Polres Kotim), Kalteng, melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.167,66 gram hasil sitaan dari 16 kasus tindak pidana narkoba yang ditangani selama April hingga Mei 2025.

Pemusnahan tersebut dilaksanakan di Aula Mapolres Kotim dan dipimpin langsung oleh Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain. Rabu (4/6/2025).

Dalam keterangannya, Kapolres Kotim menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 91 ayat (2) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur kewajiban penyidik untuk memusnahkan barang bukti narkotika setelah mendapatkan penetapan dari Kejaksaan Negeri setempat.

"Barang bukti yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil penangkapan dari berbagai kasus dengan total 80 bungkus plastik sabu. Berat bersih keseluruhannya mencapai 1.167,66 gram atau lebih dari satu kilogram, dengan estimasi nilai mencapai Rp1.751.490.000. Jika diedarkan, sabu sebanyak ini bisa merusak masa depan lebih dari 5.800 orang," ujar Kapolres.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari penangkapan terhadap para tersangka, antara lain: Irwandi (4,24 gram sabu), Rahmadi alias Dadi (24,31 gram), Timansyah (0,57 gram), Akhmad Sakir (1,83 gram), Nurhayati Adan alias Yati Tompel (99,41 gram), Hery Purnawan alias Engkoh (11,6 gram), Maspuri alias Unyil (48,46 gram), Ali Patmi (496,09 gram), Basofi Pujanto (13 gram), Deny Arifianto (69,46 gram), M. Riski Aulia (367,15 gram), Helmi alias Anjang (1,66 gram), Ilham Hadi (0,5 gram), M. Sarpani alias Pani (24,12 gram), Mohamad Juanda (4,87 gram), Muhamad Zulkifli (0,39 gram).

Pemusnahan dilakukan dengan membuka segel barang bukti, melarutkannya dalam air yang dicampur larutan kimia, kemudian membuang larutan tersebut ke selokan di lingkungan Mapolres Kotim.

"Kegiatan ini merupakan komitmen Polres Kotim dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukum kami. Kami berharap dukungan semua pihak, termasuk masyarakat, dalam memberantas narkoba demi menyelamatkan generasi muda," tegas Kapolres.

Pemusnahan barang bukti ini turut dihadiri oleh unsur Kejaksaan Negeri Kotim, BNK, dan instansi terkait lainnya sebagai bentuk transparansi proses hukum dan sinergi antar lembaga dalam penegakan hukum narkotika.

Dengan adanya pemusnahan ini, Polres Kotim berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba.