Polres HSS Dukung Kemerdekaan Pers dan Perlindungan Jurnalis Daerah

Polres HSS berkomitmen dalam mendukung kemerdekaan pers dan perlindungan jurnalis yang ada di wilayah kabupaten setempat.

Kapolres AKBP Leo Martin Pasaribu bersama wartawan di HSS menghadiri dialog melalui daring. Foto-untuk apahabar.com

apahabar.com, KANDANGAN - Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) berkomitmen dalam mendukung kemerdekaan pers dan perlindungan jurnalis yang ada di wilayah kabupaten setempat.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres lewat Kasi Humas Ipda Ardiansyah Machrizal selepas diskusi antara Mabes Polri bersama Dewan Pers melalui daring dengan para jurnalis di Mapolres HSS.

"Tentunya apa yang telah dijalin Polri dan Dewan Pers seperti terkait kemerdekaan pers dan perlindungan kepada jurnalis harus kita dukung," katanya, Rabu (13/5) siang.

Kemerdekaan pers juga telah dilindungi atau berpayung hukum lewat Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Terlebih Polri dan Dewan Pers telah menjalin sinergitas melalui nota kesepahaman atau MoU Nomor : 03/DP/MoU/III/2022 Nomor : NK/4/III/2022.

Kesepakatan ini berisikan tentang pertukaran data informasi, koordinasi dalam kemerdekaan pers, penegakan hukum penyalahgunaan profesi wartawan, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

Oleh karena itu, Polres HSS berupaya memberikan keterbukaan informasi kepada publik serta melayani masyarakat dengan sepenuh hati. Aà

"Kami juga akan terus meningkatkan sinergitas bersama wartawan yang ada di wilayah Kabupaten HSS," bebernya.

Diskusi kemerdekaan pers dan perlindungan jurnalis tersebut digelar Mabes Polri dan Dewan Pers dengan dihadiri seluruh Mapolda, Mapolres bersama wartawan melalui daring.

Hadir di Aula Mapolres HSS Kapolres AKBP Leo Martin Pasaribu, Wakapolres Kompol Fahmi Ansori, Kasi Hukum AKP Ramdan S, Kasi Humas Ipda Ardiansyah Machrizal, Ketua PWI HSS M  Irfansyah.