Tabrak Lari Cianjur

Polres Cianjur Mangkir dalam Sidang Praperadilan yang Diajukan Tersangka Tabrak Lari

Pihak Polres Cianjur sebagai termohon dalam Sidang gugatan pra peradilan yang dilayangkan pihak Sugeng tersangka kasus tabrak lari mahasiswi Cianjur

Suasana sidang pertama gugatan pra peradilan tersangka kasus tabrak lari mahasiswi Cianjur, yang digelar di ruang sidang Tirta Pengadilan Negeri Cianjur, Senin,13/02 (Foto: apahabar.com/Hasbi)

apahabar.com, CIANJUR - Pihak Polres Cianjur sebagai termohon dalam Sidang gugatan pra peradilan yang dilayangkan pihak Sugeng Guruh Gautama tersangka kasus tabrak lari mahasiswi Cianjur tidak hadir dalam sidang.

Pihak polres Cianjur tidak menghadiri agenda Sidang pertama pra peradilan yang di agendakan pada pukul 10.00 WIB Senin 13 Februari 2023 tanpa memberikan keterangan yang jelas.

Sidang pertama praperadilan dengan agenda sidang pemeriksaan administrasi dan proses mediasi serta pembacaan permohonan praperadilan tersebut sempat molor dari jadwal agenda Sidang yang ditentukan Pengadilan Negeri Cianjur yaitu pada pukul 10.00 WIB dan baru di mulai pada pukul 13.00 WIB.

Baca Juga: Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur: Nur Didesak Keluar dari Persembunyian

Molornya sidang tersebut dikarenakan Pengadilan Negeri Cianjur memberikan batas waktu hingga jam 13.00 WIB untuk menunggu kehadiran pihak termohon yaitu pihak Polres Cianjur, namun sampai batas waktu yang ditentukan oleh majelis hakim pihak termohon tetap tidak hadir.

Hera Polosia Destiny selaku hakim tunggal dalam sidang praperadilan tersebut akhirnya menunda sidang tersebut pada tanggal 20 Februari mendatang dengan agenda sidang yang sama.

Yudi Junadi Kuasa hukum penggugat (Tersangka Sugeng Guruh Gautama) mengatakan terkait penundaan sidang dari hari ini tanggal 13 hingga 20 Februari 2023 mendatang pihaknya merasa kecewa dan menyesali keputusan hakim tersebut.

"Ini sebuah keputusan hakim yang kontroversial karena sidang praperadilan itu marathon karena menurut undang-undang pasal 77 dan sebagainya sidang pra peradilan itu dalam jangka waktu 7 hari kerja harus sudah selesai," kata Yudi pada apahabar.com, Senin (13/02).

Baca Juga: Kejari Masih Dalami Berkas Perkara Kasus Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur

Menurutnya kalau sidang tersebut ditunda sampai tanggal 20 Februari nanti itu sudah selesai karena jaraknya waktu tersebut sudah 7 hari.

"kita nggak paham itu nanti keputusannya kayak gimana. Apakah nanti saya nggak tahu keputusannya ini kan juga untuk menutupi kebobrokan di dalam membuat berita acara," ucapnya.

Yudi menerangkan kalau gugatan tersebut dimasukkan, dikhawatirkan seolah-olah BAP-nya dianggap lengkap kemudian diberikan ke pengadilan. Sedangkan waktu sidang diketahui hingga tanggal 20 nanti perkaranya akan dinyatakan gugur karena pokok perkaranya sudah masuk.

"Ya itu strategi yang menurut saya bukan strategi yang seharusnya dilakukan oleh orang hukum dan kami sangat menyesalkan kalau itu terjadi, kenapa kita tidak transparan saja kalau memang BAPnya belum lengkap apa salahnya kalau bilang begitu," pungkasnya.

Baca Juga: Soal Kecelakaan UI dan Cianjur, Pakar Safety: Akibat Gagal Antisipasi

Sementara itu Erliansyah Juru bicara Pengadilan Negeri Cianjur mengatakan sidang pertama praperadilan tersangka kasus tabrak lari mahasiswi Cianjur dengan tergugat pihak polres Cianjur, hari ini telah dilaksanakan namun pihak tergugat atau termohon tidak hadir dalam sidang pertama ini.

"Sebagaimana kita ketahui bahwasanya hari ini sudah digelar sidang pertama tetapi untuk termohon atau tergugat tidak hadir sehingga sidang tersebut ditunda sampai tanggal 20 Februari," kata Erliansyah.

Dia menerangkan ketidakhadiran tergugat sampat saat ini pihaknya belum mendapatkan kabar terkait alasan termohon atau tergugat tidak berhadir dalam sidang pertama ini. Pihak pengadilan akan melakukan pemanggilan terhadap termohon untuk berhadir dalam sidang tanggal 20 Februari nanti.

Baca Juga: Polisi Tahan Pengemudi Mobil Audi dalam Kasus Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur 

"Kan hari ini tidak hadir tentunya nanti akan dipanggil oleh juru sita dan tadi sudah disampaikan oleh hakim yang menyidangkan. Artinya apa termohon ini akan menggunakan haknya untuk menjawab permohonan yang diajukan oleh pemohon," terangnya.

"Nah kita lihat apakah termohon akan hadir atau tidak dan nanti jika tidak hadir, keputusan ada di tangan hakim mengambil langkah-langkah proses selanjutnya serta menjadi kewenangan hakim yang menyidangkan apakah lanjut tanpa dihadiri termohon dan termohon tidak akan dipanggil lagi," tambahnya.