Tak Berkategori

Polres Balangan Kembali Tangkap Pengedar Sabu

apahabar.com, PARINGIN – Jajaran Satuan Resnarkoba Polres Balangan menangkap pengedar barang haram sabu seberat 0,84 gram…

Ilustrasi, sabu. Foto-net

apahabar.com, PARINGIN – Jajaran Satuan Resnarkoba Polres Balangan menangkap pengedar barang haram sabu seberat 0,84 gram di DesaHamarung, Kecamatan Juai, Kabupaten Balangan pada Selasa (6/8/2019) sekitar pukul 18.00 Wita.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Desa Hamarung Kecamatan Juai, ada yang mengedarkan Narkotika jenis sabu. Mendapat informasi, anggota Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan ke daerah tersebut,” terang Kapolres Balangan AKBP Moh Zamroni melalui Kasatresnarkoba, AKP Faddilah.

Berdasarkan ciri- ciri yang didapat, sambungnya, anggota Sat Resnarkoba melakukan undercover buy terhadap seseorang yang menjual Narkotika Jenis sabu. Pada saat orang tersebut hendak menyerahkan 1 paket kecil Narkotika yang diduga sabu, anggota Sat Resnarkotika Polres Balangan langsung melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan.

Tersangka bernama Budi bersama barang bukti. Foto-istimewa

"Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan lagi 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu di kantong kiri tersangka,” jelas AKP Faddilah.

Tersangka atas nama Budi ditangkap di pinggir jalan di Desa Hamarung, kecamatan Juai beserta barang bukti 3 paket Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,84 gram, 1 Handphone merk OPPO warna hitam, 1 Buah handphone merek nokia warna hitam, 1 buah sepeda motor merk kawasaki warna biru dengan Nopol KT 7322 AF, uang tunai sebesar Rp200.000.

“Tersangka dikenakan pasal Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas AKP Faddilah.

Baca Juga: Ibu di Pelaihari Jual Sabu Demi Biaya Anak Sekolah

Baca Juga: Transaksi Sabu, Pengedar di HST Ditangkap di Kandang Sapi

Reporter: Agus SuhadiEditor: Muhammad Bulkini