News

Polisi Tetapkan Istri Ferdy Sambo Tersangka di Kasus Brigadir J

apahabar.com, JAKARTA – Polisi akhirnya menetapkan Putri Candrawathi, istri mantan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy…

Irjen Pol Ferdy Sambo bersama istri. Foto: Ist

apahabar.com, JAKARTA – Polisi akhirnya menetapkan Putri Candrawathi, istri mantan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Penyidik telah melakukan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, berdasarkan alat bukti yang ada dan gelar perkara, Polri telah menetapkan Saudari PC sebagai tersangka” ucap Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dilansir CNN Indonesia, Jumat (19/8).

Brigadir J adalah salah satu ajudan Sambo saat berstatus Kadiv Propam.

Ia disebutkan tewas akibat ditembak di rumah dinas Sambodi Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Saat awal kasus diungkap, polisi menyebutkan Brigadir J tewas dalam insiden saling tembak dengan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E. Peristiwa itu dipicu dugaan pelecehan Brigadir J terhadap istri Sambo.

Namun, belakangan kronologi peristiwa itu terbantahkan. Sambo disebut sengaja membuat skenario untuk menutup-nutupi pembunuhan Brigadir J.

Adapun dalam kasus ini polisi telah menetapkan Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.

Baik Bharada E maupun Bripka Ricky adalah ajudan Sambo, sementara Kuwat Maruf merupakan asisten rumah tangga jenderal polisi tersebut.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.

Bharada E sudah mendapatkan persetujuan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menjadi justice collaborator dalam kasus ini.

Bertalian dengan itu, inspektorat khusus telah memeriksa 63 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Sambo. Sebanyak 35 personel Polri dinyatakan diduga melanggar etik.