Polisi Ringkus 3 Remaja Pelaku Begal di Tanjung Rema Martapura

Tim Gabungan Polres Banjar dan Polda Kalsel meringkus tiga remaja pelaku begal yang sempat meresahkan warga Martapura, Kabupaten Banjar.

Polres Banjar gelar konferensi pers kasus pembegalan yang terjadi di Jalan Tanjung Rema, Martapura, Kabupaten Banjar, Rabu (2/10). Foto-istimewa

bakabar.com, MARTAPURA - Tim gabungan Polres Banjar dan Polda Kalimantan Selatan meringkus tiga remaja pelaku begal yang sempat meresahkan warga  di Martapura.

Peristiwa pembegalan terjadi, Sabtu (28/9)  sekitar pukul 01.00 Wita di Jalan Tanjung Rema, Martapura, atu dekat Madrasah Tahfizh Darussalam.

Hanya sehari berselang, Minggu (29/9) dini hari, ketiga pelaku berhasil diringkus polisi gabungan di rumah masing-masing.

Adapun pelaku berinisial MS (21) warga Kelurahan Tanjung Rema Darat dan MFR (19) yang berdomisili di Kelurahan Jawa. Kemudian MF (16) warga Kelurahan Sungai Besar di Banjarbaru.

Dari ketiga pelaku itu, pembegalan ternyata diotaki oleh MF yang masih di bawah umur.

"MF yang mengajak duluan dan membawa parang," papar MS dalam konferensi pers di Polres Banjar, Rabu (2/10) tadi.

MS juga mengaku baru saling kenal. Alasan mau diajak membegal, MS mengaku terpaksa karena perlu uang untuk bayar sewa kontrakan.

Sebelum beraksi, terlebih dulu mengonsumsi minuman keras, "Habis minum lalu jalan-jalan mencari musuh. Saya perlu uang dan ini juga pertama kali. Saya kapok," papar MS.

Sementara Wakapolres Banjar, Kompol Faisal Amri Nasution, mengungkapkan modus operandi para pelaku.

"Tersangka yang berjumlah tiga orang mengendarai sepeda motor dan membawa senjata tajam. Mereka mengayunkan senjata tajam ke arah korban dengan tujuan untuk merampas barang milik orang lain," jelas Faisal.

Kronologis kejadian bermula saat korban pertama hendak pulang ke rumah di Jalan Tanjung Rema. MS yang berpapasan dengan korban, mengayunkan senjata tajam jenis celurit sepanjang 40 cm. Akibatnya korban mengalami luka di jari kelingking tangan kanan.

"Korban berhasil melarikan diri dari serangan tersebut," kata Kompol Faisal.

Tidak lama kemudian, korban kedua bertemu dengan para tersangka yang juga mengayunkan senjata tajam jenis parang berukuran 45 cm.

Korban terjatuh dari sepeda motor Honda Scoopy berwarna hitam putih. Sepeda motor tersebut kemudian dirampas oleh MS, sedangkan MF dan FR melarikan diri menggunakan sepeda motor Vario milik pelaku sendiri.

Atas kejadian ini, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Banjar.

Adapun barang bukti yang diamankan kepolisian berupa 1 unit sepeda motor Honda Scoopy hitam putih, 1 unit sepeda motor Honda Vario hitam (sarana pelaku), sebilah golok dan sebilah celurit.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. Adapun proses hukum pelaku di bawah umur diterapkan UU Perlindungan Anak.