Penipuan Iphone

Polisi Belum Mampu Lacak Keberadaan 'Si Kembar' Penipu iPhone

Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengaku belum mampu melacak keberadaan 'si kembar' Rihana dan Rihani yang hingga kini masih buron.

Penipuan Iphone si Kembar Rihana dan Rihani, Polisi Terima 11 Laporan.(tangkapan layar akun twitter @Mazzini)

apahabar.com, JAKARTA - Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengaku belum mampu melacak keberadaan 'si kembar' Rihana dan Rihani yang hingga kini masih buron.

Si Kembar telah menyandang status tersangka dalam kasus penipuan iPhone yang menelan kerugian mencapai Rp35 miliar.

"Belum bisa kita sampaikan ya, karena ini sifatnya teknis. Penyidik yang tahu," ungkap ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Senin (19/6).

Baca Juga: Polda Metro Ajukan Pencekalan 'Si Kembar' Rihana Rihani

Trunoyudo menerangkan bahwa pihaknya masih menunggu hasil perkembangan dari jajaran penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Kami masih menunggu perkembangannya ya rekan-rekan dari penyidik. Penyidik akan bekerja secara profesional," ujar dia.

Sebelumnya, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menyatakan 'si kembar' Rihana dan Rihani sebagai buronan dan telah dimasukkan ke daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga: Polisi Antisipasi 'Si Kembar' Penipu iPhone Kabur ke Luar Negeri

Kedua saudara kembar masih diburu polisi karena menyandang status tersangka penipuan iPhone yang menelan kerugian mencapai Rp35 miliar. 

"Sudah (diterbitkan DPO)," kata Kasudit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Indrawienny Panjiyoga, Selasa (13/6).

Bahkan, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Indrawienny Panjiyoga mengungkapkan pihaknya tengah melakukan proses pencekalan untuk mencegah 'Si Kembar' kembar melarikan diri ke luar negeri.

“Kami akan melakukan permohonan pencekalan terhadap kedua tersangka tersebut,” ucap Panjiyoga kepada wartawan, dikutip Jumat (16/6).

Di sisi lain, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri guna mengajukan penerbitan red notice dari Interpol terhadap ‘Si Kembar’.

“Red notice akan kita ajukan. Tapi sudah cek ke imigrasi kalau tersangka ini memang tidak ada perlintasan ke luar negeri. Sudah kami koordinasi,” pungkasnya.