Pemerasan KPK

Polisi Belum Berencana Jerat Firli dengan Pasal Penghilangan Barbuk

Polda Metro Jaya belum berencana menjerat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri dengan dugaan pasal penghilangan barang bukti.

Tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro menggeledah rumah sewaan milik Ketua KPK, Firli Bahuri. Foto: apahabar.com/Citra Dara Trisna

apahabar.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya belum berencana menjerat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri dengan dugaan pasal penghilangan barang bukti.

Sebab polisi masih mengupayakan untuk menelusuri kasus pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

"Tadi kami sampaikan di awal bahwa saat ini tim penyidik gabungan sedang melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan janji atau hadiah oleh penyelenggra negara atau pegawai negeri," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Jumat (27/10).

Baca Juga: Mangkir dari Dewas, Ghufron Bilang Tak Tahu Keberadaan Firli

Sebelumnya, tim penyidik melakukan upaya penggeledahan paksa di dua spot atau lokasi rumah, yakni Kertanegara No 46 Jakarta Selatan dan Vila Galaksi A2 Nomor 60 pada Kamis (26/10) pukul 11.00 hingga 15.00 WIB.

Usai penggeledahan, pengacara Firli Bahuri Ian Iskandar mengungkap bahwa Polisi tidak menemukan barang bukti usai menggeledah rumah Firli di Bekasi.

Baca Juga: Digeledah, Polisi Akui Firli Bahuri Sewa Rumah di Kertanegara

"Tidak ada dasar hukum, barang bukti yang ditemukan yang terkait dengan tuduhan kepada beliau," kata Ade.

Menurut Ian, belum ada peningkatan status pada kliennya. Saat ini Firli hanya dipanggil sebagai saksi kasus dugaan pemerasan.

Sementara itu, Ade menuturkan masih akan melakukan pemanggilan kepada Firli dan beberapa pegawai KPK lainnya.

Baca Juga: Dewas KPK Ultimatum Firli Bahuri Kooperatif Jalani Pemeriksaan

Terkait penetapan tersangka, kata Ade, butuh dilakukan gelar perkara dan setidaknya terdapat dua alat bukti yang sah.

"Terkait penetapan tersangka dari tindak pidana korupsi yang terjadi, nanti akan melalui mekanisme gelar perkara untuk menetapkan tersangka," kata Ade.