Pemilu 2024

Polemik Sistem Pemilu, Komisioner KPU: Kita Tunggu MK

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Kholik enggan merespons terkait isu Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan mengubah sistem pemilu menjadi tertutup.

KPU RI mengumumkan lima anggota KPU Kalimantan Selatan (Kalsel) terpilih, Minggu (21/5). Foto: Detik

apahabar.com, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Kholik enggan merespons terkait isu Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan mengubah sistem pemilu menjadi tertutup.

"Saya masih belum bisa merespons isu-isu politik yang bersifat spekulatif," ujarnya saat dihubungi apahabar.com, Selasa (30/5).

Baca Juga: PDIP dan PPP Berbeda Sikap Terkait Sistem Pemilu

Ia menuturkan bahwa salah satu prinsip penyelenggaraan pemilu adalah berkepastian hukum sebagaimana yang termaktub pada Pasal 3 huruf D UU no. 7 Tahun 2017.

Menurutnya, sebagai warga negara yang baik dan memiliki kesadaran serta kepatuhan hukum lebih baik menunggu putusan resmi dari MK.

Baca Juga: KY Panggil Hakim PN Jakpus yang Ketok Penundaan Pemilu

"Mari kita tunggu MK RI bacakan putusan atas perkara judicial review (JR) dengan nomor 114/PUU-XX/2022," tukasnya.

Ia menjelaskan dalam JR tersebut berkenaan dengan pasal 168 ayat 2 UU no. 7 Tahun 2017, terkait sistem proposional daftar terbuka dalam pemilu legislatif.

Baca Juga: Pengamat: Putusan MK Soal Sistem Pemilu Politis dan Suka-suka!

"Atas dasar prinsip kepastian hukum, KPU akan menjalankan hukum positif pemilu atau norma-norma yang ada dalam UU pemilu yang masih efektif berlaku," tutupnya.