Kasus Penganiayaan Pesanggrahan

Polda Metro Akui Lambat Tangani Kasus Mario Dandy!

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengakui kasus penganiayaan David Ozora yang dilakukan Mario Dandy Satriyo berjalan lambat.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi Akui Pelimpahan Tahap ke II Kasus Mario Cs Lamban. (Foto: apahabar.com/Leni)

apahabar.com, JAKARTA - Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengakui kasus penganiayaan David Ozora yang dilakukan Mario Dandy Satriyo berjalan lambat.

Sebab penyidik Subdit Renakta Ditreskimum Polda Metro Jaya mengeklaim menyusun berkas perkara dengan sempurna sehingga menghindari celah perkara. Meski Mario-Shane menjalani penahanan sementara selama hampir 3 bulan.

"Memakan waktu yang cukup lama dalam rangka kesempurnaan berkas perkara. Kita sempurnakan jangan ada celah, sehingga diharapkan putusannya memberikan rasa keadilan," kata Hengki, Jumat (26/5).

Baca Juga: Sebelum Diserahkan ke Kejati, Mario Cs Bakal Jalani Tes Kesehatan

Maka penyidik baru merampungkan pemberkasan perkara Mario Dandy dan Shane Lukas yang kini telah dinyatakan lengkap sehingga memasuki tahap II.

"Hari ini dilakukan tahap II terhadap 2 tersangka ini," ujarnya.

Diketahui, Kejati DKI Jakarta akhirnya menyatakan berkas perkara tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora telah lengkap atau P21.

Dengan demikian Kejati segera mendaftarkan perkara Mario Dandy dan Shane untuk segera disidangkan.

Baca Juga: Mario Dandy dan Shane Segera Diadili di PN Jaksel!

"Pada hari ini Rabu tanggal 24 mei 2023, Kejati DKI telah menerbitkan P21 untuk perkara atas nama Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan Shane Lukas," ujar Wakil Ketua Kejati DKI Jakarta, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol di Kantor Kejati DKI Jakarta, Rabu (24/5).

Dalam perkara ini, Mario Dandy Satriyo disangkakan Pasal primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP atau kedua pasal 76 C juncto pasal 50 ayat 2 UU no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak juncto pasal 55 ayat 1 KUHP 

Kemudian pasal yang disangkakan untuk Shane Lukas adalah primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider pasal 355 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP atau kedua, primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 56 kedua KUHP subsider pasal 353 ayat 2 juncto pasal 56 ayat 2 KUHP, atau ketiga pasal 76 c juncto pasal 50 ayat 2 uu no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas uu no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak juncto pasal 56 kedua KUHP.