PNS di Kalsel Tak Setuju Pegawai Negeri Beristri Dua, Simak Alasannya

Pegawai negeri sipil atau PNS diperbolehkan melakukan poligami (beristri lebih dari satu) dengan beberapa syarat.

PNS diizinkan berpoligami dengan syarat. Foto ilustrasi-Harian Haluan

apahabar.com, BANJARBARU - Pegawai negeri sipil atau PNS diperbolehkan melakukan poligami (beristri lebih dari satu) dengan beberapa syarat.

Namun tak semua para PNS setuju jika diperbolehkan memiliki istri lebih dari satu. Ayut Herty misalnya, PNS di Banjarbaru ini mengaku tidak ingin dipoligami.

Ayut mempunyai banyak alasan dirinya tak ingin dipoligami. Pertama, ia mengaku masih sanggup melayani suaminya lahir dan batin.

Kemudian, menurutnya masalah poligami ini sebenarnya memang boleh. Asalkan adil. "Tapi adil dalam pandangan siapa dulu, kan beda-beda," ungkapnya, Sabtu (3/6/2023).

Meski syarat PNS untuk poligami sudah sesuai, namun kata Ayut, fakta di lapangan tidak sesuai dengan prosedur yang ada.

"Jadi sanksinya yang harus dipertegas," ujarnya.

"Poligami sih silakan saja masing-masing, tapi saya tidak mau dipoligami," ujarnya lagi.

Baca Juga: PNS di Kalsel Boleh Poligami, Tapi Ada Syaratnya...

Begitu juga yang disampaikan seorang PNS Pemprov Kalsel. Dirinya juga tak setuju dengan aturan tersebut.

Sebab menurutnya sulit untuk seorang pria berlaku adil kepada dua istri. "Saya tidak setuju," kata PNS Pemprov Kalsel yang tak ingin namanya disebut.

"Alasannya soal nafkah. Tidak mudah menafkahi dua istri," pungkasnya.

Sebelumnya, Pemerintah memperbolehkan pegawai negeri sipil (PNS) untuk berpoligami. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi untuk memiliki dua istri. 

"Sampai saat kami masih berpegang teguh pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983," kata Kepala Kepegawaian Daerah (BKD) Kalsel, Dinansyah, Jumat (2/62023) kemarin.

Syarat pertama alternatif, yakni istri si PNS yang sah saat ini memiliki cacat badan atau penyakit lain yang tidak dapat disembuhkan dan dibuktikan dengan surat keterangan dokter. Kemudian, istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah menikah sekurang-kurangnya sepuluh tahun.

Adapun syarat kumulatif, yakni ada persetujuan dari istri sah si PNS dengan surat pernyataan bermaterai.

Lalu, PNS pria mempunyai penghasilan yang cukup dan ada jaminan tertulis darinya bahwa akan berlaku adil terhadap istri dan anak-anaknya.