Pemilu 2024

PKS Semringah Putusan MK Tetap Sistem Pemilu Terbuka

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyambut gembira soal putusan Mahkamah Konstitusi yang menetapkan sistem pemilu tetap dilakukan secara terbuka.

Politikus PKS Habib Aboe Bakar Al-Habsyi. Foto-CNN Indonesia

apahabar.com, JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyambut gembira soal putusan Mahkamah Konstitusi yang menetapkan sistem pemilu tetap dilakukan secara terbuka.

Sekretaris Jenderal DPP PKS Aboe Bakar Al Habsyi mengatakan putusan MK tersebut menegaskan sistem proporsiona terbuka sesuai dengan konstitusi.

"Keputusan ini menguatkan tafsir kami terhadap ketentuan pasal 1 ayat 2 UUD 1945, yang menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat," ujarnya melalui keterangan tertulis, Kamis (15/6).

Baca Juga: MK Tolak Sistem Pemilu Tertutup, Sekjen PAN: Sesuai Aspirasi Masyarakat

Sistem proporsional tertutup, kata Aboe, dapat memperkuat hubungan antara calon anggota legislatif (caleg) dengan konstituen. Selain itu, para caleg juga akan termotivasi untuk mengikuti Pemilu 2024.

Tak hanya itu, sistem proporsional terbuka juga memberikan kesempatan kontestasi yang adil. Dengan begitu, para caleg dapat mengeksplorasi kelebihan dan persoalan secara lebih efektif.

Para caleg juga dapat melakukan personal branding secara mandiri, tidak hanya tergantung pada branding yang berasal dari partai politik.

"Kami berharap bahwa putusan MK ini membawa angin segar bagi Pemilu 2024, baik bagi masyarakat, partai politik, maupun para caleg. Pemilu mendatang diharapkan dapat memberikan kegembiraan bagi semua pihak dan menjadi momentum yang memperkuat demokrasi di Indonesia" katanya.

Baca Juga: Tok! MK Tolak Gugatan Permohonan Sistem Pemilu Tertutup



Aboe mengucapkan terima kasih kepada Mahkamah Konstitusi atas putusan yang telah diberikan dan telah berkomitmen untuk terus mendukung proses demokrasi yang berkeadilan serta transparan di Indonesia.

Sebelumnya, Majelis hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak permohonan Para Pemohon pada sidang perkara gugatan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), sehingga sistem pemilu proporsional terbuka tetap berlaku.

"Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan putusan di gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta Pusat, Kamis (15/6).