Korupsi Basarnas

Pimpinan KPK Cuci Tangan Soal Kasus Korupsi Basarnas

Pimpinan KPK harus bertanggungjawab atas terjadinya kekhilafan berkaitan dengan kasus korupsi yang menyeret Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi.

Ketua KPK, Firli Bahuri saat membacakan hasil pemeriksaan tersangka korupsi AKBP Bambang Kayun. Foto: apahabar.com/Ariyan Rastya

apahabar.com, JAKARTA - Ketua wadah mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) IM57+ Institute, M Praswad Nugraha, mengatakan Pimpinan KPK harus bertanggungjawab dan tidak cuci tangan atas mundurnya Direktur penyidikan dan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan Brigjen Asep Guntur.

Polemik penetapan tersangka terhadap Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsekal Madya (Marsdya) Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas RI Afri Budi Cahyanto, berbuntut mundurnya Brigjen Asep Guntur dari tim penyelidik.

"Pimpinan KPK seharusnya bertangungjawab tidak boleh cuci tangan seolah-olah ini adalah pekerjaan tim penyelidik semata," kata Praswad dalam keterangan tertulis, Jakarta, Sabtu (29/7).

Baca Juga: Novel Bela Brigjen Asep Soal Korupsi Basarnas, Begini Alasannya

Menurut Praswad, tim penyelidik KPK bertindak atas perintah nama pimpinan KPK, dalam penanganan kasus yang terjadi saat ini.

Hal tersebut mengingat proses penetapan tersangka dan tidak dapat dilakukan melalui mekanisme yang bersifat tersendiri tanpa adanya ekspose perkara dengan persetujuan Pimpinan KPK.

"Pasal 39 ayat 2 UU KPK menekankan bahwa segala tindakan yang dilakukan oleh tim KPK adalah atas perintah pimpinan KPK. Penyelidik dan Penyidik telah bekerja keras dalam proses penanganan perkara ini. Jangan sampai ketika ada persoalan kesalahan dilimpahkan kepada para pegawai dan pimpinan hanya mau ketika ada prestasi," paparnya.

Baca Juga: KPK Ngaku Khilaf Tetapkan Kabasarnas Sebagai Tersangka

lebih lanjut, ia menjelaskan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup dan wajib melaporkan kepada Pimpinan KPK untuk selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka. Oleh sebab itu, Pimpinan KPK harus bertanggungjawab secara etik maupun proses pidana yang dilakukan.

"Penetapan Tersangka sepenuhnya adalah kewenangan Pimpinan KPK, bukan kewenangan Penyelidik, atau Penyidik KPK," jelasnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi meminta maaf kepada Panglima TNI terkait penetapan tersangka terhadap Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsekal Madya (Marsdya) Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas RI Afri Budi Cahyanto.

"Oleh karena itu, kami dari jajaran lembaga pimpinan KPK beserta jajaran, sudah menyampaikan permohonan maaf melalui pimpinan pimpinan dan Puspom dan rekan rekan, untuk disampaikan kepada Panglima," kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (28/7).

Baca Juga: TNI Keberatan Kabasarnas Tersangka KPK, ISESS: Hanya Persoalan Etik

KPK mengaku pihaknya belum berkordinasi dalam penanganan perkara di Basarnas, yang dilakukan tangkap tangan oleh tim dari KPK.

"Di sini ada kekeliruan, kehilafan dari tim kami yang melakukan penangkapan," jelasnya.

"Oleh karena itu kami dalam rapat tadi, sudah menyampaikan pada teman teman TNI, kiranya dapat disampaikan kepada Panglima TNI dan jajaran TNI, atas kekhilafan ini kami mohon dapat dimaafkan," sambungnya.