Pesta Miras Berujung Maut, Pria di Kotim Tewas Ditusuk Usai Nyabu di Kebun Sawit

Bermula dari pesta miras dan narkoba, seorang pria di Desa Tangar, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotim, tewas ditikam rekannya hingga tewas.

Tersangka pembunuhan di Desa Tangar, Kecamatan Mentaya Hulu, saat di gelandang di Polres Kotim. Rabu (10/6/2026). Foto: bakabar.com/Ilhamsyah Hadi

bakabar.com, SAMPIT - Kasus pembunuhan yang terjadi di kawasan kebun sawit kilometer 21 Jalan Sarpatim, Desa Tangar, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, berhasil diungkap jajaran Polres Kotim. Seorang pria berinisial MN tewas setelah mengalami empat luka tusuk yang diduga dilakukan rekannya sendiri, AD (33).

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kabag Ops AKP Yuan Irsyady menjelaskan, peristiwa berdarah tersebut bermula dari pesta minuman keras yang dilakukan pelaku dan korban bersama sejumlah rekannya di sebuah warung pada 1 Juni 2026.

"Awalnya pelaku dan korban bersama lima orang temannya mengonsumsi minuman keras jenis arak sebanyak lima botol. Setelah itu korban mengajak pelaku membeli narkotika jenis sabu," ujar Yuan saat konferensi pers, Rabu (10/6/2026).

Setelah mendapatkan sabu di kawasan Kilometer 24 Desa Kawan Batu, keduanya menuju lahan kebun sawit milik warga di Jalan Sarpatim Kilometer 21. Di lokasi itulah mereka diduga menggunakan narkotika secara bergantian.

Namun situasi berubah menjadi tragis. Menurut polisi, korban tiba-tiba mengambil sebatang kayu dan memukul bahu kiri pelaku. Tidak berhenti di situ, korban kembali mendekati pelaku, menarik bajunya, memukul leher, hingga mendorongnya jatuh ke tanah.

"Saat pelaku berada di bawah, korban menekan leher pelaku menggunakan siku hingga membuat pelaku kesulitan bernapas," kata Yuan.

Merasa terancam, AD kemudian mengambil sebilah badik yang berada di pinggang kirinya dan menusukkan senjata tersebut ke tubuh korban sebanyak empat kali. 

Korban sempat berusaha merebut senjata itu, namun akhirnya terjatuh sebelum pelaku melarikan diri meninggalkan lokasi.

Korban ditemukan meninggal dunia akibat luka tusuk yang dideritanya. Sementara pelaku berhasil diamankan polisi beserta sejumlah barang bukti.

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah badik sepanjang sekitar 20 sentimeter, dua unit sepeda motor yang digunakan pelaku dan korban, sebatang kayu sepanjang satu meter, serta sejumlah barang yang ditemukan di lokasi kejadian, termasuk alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu.

Atas perbuatannya, tersangka AD dijerat Pasal 458 Ayat (1) KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.