Persekongkolan Korupsi Kredit Fiktif Rp8,2 Miliar BRI Kuin Alalak Dibongkar di Persidangan

Tiga terdakwa M. Madiyana Gandawijaya, Rabiatul Adawiyah dan Khairunnisa menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (4/2).

M. Madiyana Gandawijaya, Rabiatul Adawiyah dan Khairunnisa (mengenakan baju tahanan oranye) menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin. Rabu (4/2).

bakabar.com, BANJARMASIN – Persekongkolan korupsi kredit fiktif yang terjadi di BRI Unit Kuin Alalak mulai terungkap di meja hijau.

Tiga terdakwa, yakni M. Madiyana Gandawijaya dan Rabiatul Adawiyah selaku mantri BRI Kuin Alalak, serta Khairunnisa dari pihak swasta, menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (4/2).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syamsul Arif mendakwa ketiganya bersekongkol merekayasa pembuatan kredit fiktif yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp8,2 miliar.

Dalam nota dakwaan terungkap, praktik fraud tersebut berlangsung sejak 2021 hingga 2023. Sedikitnya 190 lebih data rekening ditemukan telah dimanipulasi oleh para terdakwa.

Modus yang digunakan beragam, mulai dari pembuatan rekening melalui percaloan, penggunaan data debitur yang telah meninggal dunia, hingga pengajuan kredit fiktif lainnya.

“Sebanyak 120 rekening dilakukan melalui percaloan, dua rekening menggunakan data debitur meninggal dunia, 11 kredit fiktif, dan 66 kredit fiktif lainnya,” ujar Syamsul Arif saat membacakan dakwaan dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Irfannoor Hakim.

Berdasarkan laporan hasil audit Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, total kerugian negara tersebut dibebankan kepada para terdakwa. Rinciannya, Gandawijaya Rp2,1 miliar, Rabiatul Adawiyah Rp1,4 miliar, dan Khairunnisa Rp4,7 miliar.

JPU juga menyebut dua mantri BRI lalai menerapkan prinsip kehati-hatian perbankan, memberikan data permohonan kredit yang tidak sesuai fakta, serta melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan primair, serta Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan subsider.

Selain itu, JPU juga menerapkan pasal dalam KUHP baru, yakni Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Menanggapi dakwaan tersebut, para kuasa hukum ketiga terdakwa menyatakan akan mengajukan eksepsi atau perlawanan hukum yang dijadwalkan pada sidang berikutnya.