Pernyataan Lengkap Mahfud MD Minta Pertanggungjawaban Moral PSSI

Ketua Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan, Mahfud MD, meminta pertanggungjawaban moral PSSI. Dia menegaskan Polri akan mengusut tun

Ketua Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan, Mahfud MD. Foto-net

apahabar.com, BANJARMASIN - Ketua Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan, Mahfud MD, meminta pertanggungjawaban moral PSSI. Dia menegaskan Polri akan mengusut tuntas kasus ini.

TGPIF Tragedi Kanjuruhan sudah memberikan rekomendasi ke Presiden RI Joko Widodo.

Mahfud MD dan tim pun menyampaikan langsung rekomendasi itu.

Dari hasil investigasi yang dilakukan, TGIPF menuntut pertanggungjawaban moral PSSI karena peristiwa yang mengakibatkan 132 orang meninggal dunia usai Arema FC vs Persebaya Surabaya dalam lanjutan Liga 1 itu.

Baca Juga: Rekomendasi TGIPF untuk Tragedi Kanjuruhan

Berikut pernyataan lengkap Mahfud MD, yang juga Menteri Bidang Politik, Hukum dan Keamanan itu dilansir dari DetikSport, Jumat (14/10).

"Kami menyampaikan laporan betul-betul secara independen, sebagai laporan. Dan nanti, hasil laporan itu akan diolah oleh Bapak Presiden untuk kebijakan Keolahragaan Nasional dengan melibatkan stakeholders ya tentu saja dan peraturan yang ada menurut perundang-undangan," kata Mahfud MD.

"Fakta yang kami temukan, korban yang jatuh, itu proses jatuhnya korban jauh lebih mengerikan dari yang beredar di televisi dan medsos. Karena kami merekonstruksi dari 32 CCTV yang dimiliki oleh aparat. Jadi itu lebih mengerikan dari sekadar semprot, mati, semprot, mati."

"Ada yang saling gandengan untuk keluar, satu bisa keluar, yang satu tertinggal, yng di luar balik lagi untuk menolong temannya. Terinjak-injak mati. Ada juga yang memberikan bantuan pernapasan. Karena satunya sudah tidak bisa bernapas, membantu kena semprot juga, mati. Itu ada di CCTV. Lebih mengerikan dari pada yang beredar karena itu ada di CCTV."

"Kemudian, yang mati dan sekarang kritis, dipastikan terjadi karena desak-desakan setelah ada gas air mata yang disemprotkan. Itu penyebabnya."

"Adapun, tingkat keberbahayaan, keberbahayaan racun, dalam gas itu sedang diperiksa oleh BRIN, Badan Riset dan Inovasi Nasional. Tetapi, apapun hasil pemeriksaan dari BRIN itu tidak bisa mencoreng kesimpulan bahwa kematian massal itu terutama disebabkan oleh gas air mata."

"Ternyata juga, dari hasil pemeriksaan kami, semua stakeholders saling menghindar dari tanggung jawab. Semua berlindung di bawah aturan-aturan dan kontrak-kontrak yang secara formal sah. Oleh sebab itu, kami sudah menyampaikan kepada presiden semua yang kami temukan dan rekomendasi untuk semua stakeholders baik yang dari pemerintah: PUPR, Menpora, Menkes, dan sebagainya. Sudah kami tulis satu-persatu rekomendasinya dalam 124 halaman laporan."

"Kemudian dalam catatan dan rekomendasi, kami juga sebut, jika kita selalu mendasarkan diri pada norma formal maka semua menjadi tidak ada yang salah. Karena yang satu mengatakan aturannya begini sudah kami laksanakan, yang satu bilang saya sudah kontrak, saya sudah sesuai dengan statuta FIFA."

"Sehingga dalam catatan kami, disampaikan bahwa pengurus PSSI harus bertanggung jawab dan sub-sub organisasinya. Bertanggung jawab itu, pertama berdasar pada aturan-aturan resmi, yang kedua berdasar moral. Karena tanggung jawab itu kalau kita berdasar aturan itu namanya tanggung jawab hukum. Tapi, hukum itu sebagai norma sering kali tidak jelas, sering kali bisa dimanipulasi, maka naik ke asas. tanggung jawab asas hukum itu apa? Salus populi suprema lex. Keselamatan rakyat itu adalah hukum yang lebih tinggi dari hukum yang ada. Dan ini sudah terjadi, keselamatan rakyat, publik, terinjak-injak."

"Lalu ada tanggung jawab moral di atas itu. Nah, di sinilah kami lalu memberi catatan akhir, yang tadi digaris bawahi oleh Bapak Presiden. Polri supaya meneruskan penyelidikan tindak pidana terhadap orang-orang lain yang juga diduga kuat terlibat dan harus bertanggung jawab secara pidana di dalam kasus ini."

"TGIPF mempunyai banyak temuan-temuan di lokasi untuk bisa didalami oleh Polri. Adapun tanggung jawab moral, dipersilahkan masing-masing melakukan langkah-langkah yang diperlukan sebagai bentuk pertanggungjawaban manusia Indonesia yang berkeadaban," tutup Mahfud MD.