bakabar.com, KANDANGAN - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perlindungan Lahan Pertanian Ketahanan Pangan Berkelanjutan dibahas bersama melalui Rapat Gabungan Komisi DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat, Senin (3/11).
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten HSS, Husnan menjelaskan bahwa Ranperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Ketahanan Pangan Berkelanjutan melalui proses panjang berkelanjutan sejak 2016 dan telah dibahas secara matang pada 2025.
"Ini merupakan Peraturan Daerah (Perda) Inisiatif dari DPRD, jadi sebenarnya sudah mulai lama dilakukan pembahasan secara bertahap," kata Husnan.
Diungkapkan Husnan, terdata ada sekitar luas 18.000 hektar lahan pangan berkelanjutan yang produktif di Kabupaten HSS.
Ranperda Perlindungan Lahan Pertanian Ketahanan Pangan Berkelanjutan ini selanjutnya diperkuat dengan Peraturan Bupati (Perbub) HSS supaya lebih terdata by name by address.
"18.000 hektar ini nantinya akan dikurangi lahan cetak sawah 5.000 hektar sehingga hanya menjadi sekitar 13.000 hektar," lanjutnya.
Hasnan menjelaskan, Ranperda tersebut dimaksudkan untuk menjamin ketersediaan lahan pertanian secara berkelanjutan, melakukan pengendalikan alih fungsi lahan pertanian, pembinaan dan pengawasan terhadap pemanfaatan lahan pertanian berkelanjutan.
"Tujuannya menjamin dan melindungi kawasan dan lahan pertanian berkelanjutan, mewujudkan kemandirian sehingga petani dan masyarakat makmur serta sejahtera," imbuhnya.
Pasalnya, alih fungsi lahan pertanian subur selama ini kurang diimbangi oleh upaya-upaya terpadu mengembangkan lahan pertanian melalui pemanfaatan lahan marginal.
Sementara di sisi lain, alih fungsi lahan pertanian pangan menyebabkan berkurangnya penguasaan lahan sehingga berdampak pada menurunnya pendapatan petani.
"Peraturan ini diharapkan dapat mempertahankan ketahanan dan kedaulatan pangan serta mencegah terjadinya alih fungsi lahan pertanian ke non pertanian, utamanya pada lahan-lahan yang subur dan degan sistem irigasi yang baik," tandasnya.