Perempuan di Telawang Diamankan, Polisi Sita 10 Paket Sabu dan Uang Jutaan Rupiah

Polsek Telawang berhasil mengamankan seorang perempuan karena diduga terlibat dalam peredaran sabu di Desa Sebabi.

Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu beserta barang lainnya dari tersangka PA seorang perempuan di Desa Sebabi, berhasil diamankan jajaran Polsek Telawang, belum lama ini. Foto: Humas Polres Kotim

bakabar.com, SAMPIT – Upaya pemberantasan narkotika terus digencarkan jajaran Polsek Telawang, Polres Kotawaringin Timur.

Seorang perempuan berinisial PA (31) diamankan karena diduga terlibat dalam peredaran sabu di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotim, Kalimantan Tengah.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan pada Senin (4/5/2026).

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko mengungkapkan, saat petugas mendatangi rumah terlapor, PA sempat membuang sebuah dompet melalui jendela rumahnya.

“Saat petugas datang, yang bersangkutan sempat membuang dompet ke luar jendela,” ujar Edy, Kamis (7/5/2026).

Petugas kemudian menunjukkan surat perintah tugas dan melakukan pemeriksaan terhadap dompet tersebut. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 10 bungkus plastik klip bening berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bersih total 0,41 gram.

Selain itu, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp3,1 juta yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Proses penggeledahan turut disaksikan oleh perangkat Desa Sebabi.
“Dari hasil interogasi awal, terlapor mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya,” jelasnya.

Saat ini, PA beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Telawang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal VII angka 50 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.