bakabar.com, SAMPIT – Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Seorang perempuan berinisial KMR (34) diamankan aparat kepolisian setelah kedapatan menyimpan puluhan paket sabu siap edar di rumahnya.
Penangkapan dilakukan di Jalan Cilik Riwut Km 75 RT 09 RW 04, Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga Hulu, Jumat (8/5/2026) malam.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko mengungkapkan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas pelaku yang kerap membawa narkotika jenis sabu.
“Mendapat laporan itu, anggota Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terlapor saat berada di rumah,” ujar Edy, Minggu (10/5/2026).
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT/RW dan warga setempat, petugas menemukan satu kantong bubble wrap berwarna pink berisi 41 bungkus plastik klip yang diduga sabu.
Selain itu, polisi turut mengamankan uang tunai sebesar Rp1,4 juta yang diduga merupakan hasil transaksi narkoba, serta satu unit timbangan digital yang digunakan untuk menakar barang haram tersebut.
“Barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan memiliki berat kotor 15,35 gram,” jelasnya.
Kepada petugas, KMR mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan berada dalam penguasaannya.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kotim untuk menjalani proses hukum dan pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023.