Pembunuhan Brigadir J

Peraih Adhi Makayasa Divonis 10 Bulan Bui!

Terdakwa Irfan Widyanto yang menyandang predikat Adhi Makayasa dijatuhi vonis 10 bulan bui terkait kasus obstruction of justice kematian Brigadir J.

Terdakwa Irfan Widyanto memeluk anak dan istrinya saat menjalani sidang putusan kasus obstruction of justice kematian Brigadir J di PN Jakarta Selatan. Foto: apahabar.com/BS

apahabar.com, JAKARTA - Terdakwa Irfan Widyanto yang menyandang predikat Adhi Makayasa dijatuhi vonis 10 bulan bui terkait kasus obstruction of justice kematian Brigadir J.

Hal ini disampaikan Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (24/2).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Irfan Widyanto dengan pidana selama 10 bulan penjara," kata Hakim Hadi saat membacakan vonis, Jumat (24/2).

Sebelumnya, terdakwa kasus perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice (OOJ), AKP Irfan Widyanto menyatakan tidak akan mengajukan duplik atau tanggapan atas replik dari jaksa penuntut umum (JPU).

Baca Juga: Tidak Ajukan Duplik, PN Jaksel Gelar Vonis AKP Irfan Akhir Februari

Hal itu diungkapkan setelah Hakim Ketua Afrizal Hadi menanyakan apakah tim penasehat hukum terdakwa akan mengajukan duplik.

"Setelah kami menyimak bersama-sama replik dari penuntut umum, tidak ada hal yang substansial. Isinya pun hanya pengulangan dari surat tuntutan. Maka dari itu, kami tetap pada pembelaan," ujar Tim Kuasa Hukum Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (6/2).

Baca Juga: Sandang Adhi Makayasa, Jaksa Minta Irfan Widyanto Dibui

"Jadi, saudara tidak akan mengajukan duplik?" tanya hakim.

"Iya, kami memohon untuk putusan yang seadil-adilnya," ujar tim kuasa hukum Irfan.

Irfan dituntut jaksa penuntut umum satu tahun penjara dan denda Rp 20 juta subsider tiga bulan kurungan. Jaksa mengatakan Irfan mengambil barang bukti DVR CCTV tanpa prosedur sesuai kewenangannya sebagai penyidik.

Atas perbuatannya, jaksa menilai Irfan melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu primer.