Tak Berkategori

Penggerebekan Maut Kakek Sarijan, Terduga Pelaku Terancam Jerat Sanksi Berlapis

apahabar.com, BANJARMASIN – Kematian Kakek Sarijan dalam penggerebekan di Desa Pemangkih Baru, Kabupaten Banjar menyentak perhatian…

Kakek Sarijan tewas dalam sebuah penggerebekan di Pemangkih, Banjar. Foto ilustrasi: Merdeka.com

apahabar.com, BANJARMASIN – Kematian Kakek Sarijan dalam penggerebekan di Desa Pemangkih Baru, Kabupaten Banjar menyentak perhatian publik.

Jika benar pelakunya adalah polisi, tentu saja mereka tak hanya bisa diproses secara etik melainkan juga pidana.

Muhammad Pazri, Praktisi Hukum dari Borneo Law Firm mendorong kepolisian mengusut kasus kematian Kakek Sarijan secara adil dan transparan.

“Jika benar, harus diusut sampai tuntas. Dugaan tersebut menunjukkan bahwa polisi masih bersikap arogan terhadap masyarakat,” ujar Pazri dihubungi media ini, Senin (17/1) malam.

Pazri melihat polisi prediktif, responsibilitas, transparan, dan berkeadilan atau ‘Polri Presisi’; jangan hanya sekadar menjadi slogan.

Sebagai instansi penegak hukum yang selalu berhubungan langsung dengan masyarakat sipil, Polri harus menjadikan masyarakat mitra kerja.

“Program Presisi harus diimplementasikan benar-benar sampai ke jajaran terbawah,” ujarnya.

Sekalipun polisi diberi kewenangan untuk melakukan penindakan, bukan berarti mereka bisa bertindak di luar batas kewajaran.

Terlebih, peraturan perundang-undangan mengatakan semua orang tidak bersalah sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah, menjunjung HAM dan asas praduga tidak bersalah sebagaimana Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

“Dalam kasus kematian Kakek Sarijan, harus jelas dan dibuka ke publik, mengapa bisa sampai meninggal dunia,” jelas doktor ilmu hukum jebolan Universitas Sultan Agung.

“Negara ini merupakan negara hukum, dan tugas polisi adalah menegakkan hukum serta mengayomi,” sambungnya.

Sekali lagi, jika terbukti ada pelanggaran, Pazri meminta bidang profesi dan pengamanan kepolisian bertindak tegas tanpa pandang bulu.

“Sesuai peraturan Kapolri 14/2011 Pasal 13 dan Pasal 14, para terduga pelaku bisa dipidana berdasar Pasal 351 KUHP penganiayaan atau Pasal 170 KUHP pengeroyokan yang mengakibatkan nyawa orang hilang,” ujarnya.

Kronologi Penggerebekan versi keluarga di halaman selanjutnya:

Kakek Sarijan tewas dalam sebuah penggerebekan oleh sejumlah pria diduga polisi di kediamannya, Desa Pemangkih Baru, Kabupaten Banjar.

Pria 60 tahun kehilangan nyawa seketika diduga usai digebuki sejumlah pria berpakaian sipil di rumah istri keduanya. Wajahnya penuh luka lebam.

Darah segar mengucur dari hidung kakek asal Teluk Tiram, Gang Bakti, Banjarmasin Barat. Sempat dilarikan ke rumah sakit, nyawa Sarijan keburu melayang.

Dini hari itu, Kamis 29 Desember 2021, rumah Sarijan didatangi sejumlah pria. Jumlahnya berkisar delapan orang.

Sekitar pukul 23.00, kerabat Sarijan mendengar bunyi letupan seperti tembakan senjata api sebelum penggerebekan berlangsung.

"Sebelum didobrak ada tembakan peringatan," ujar Juma, istri Sarijan saat mengadu ke bidang profesi dan pengamanan (propam) Polda Kalsel, Senin (17/1).

Pintu rumah Sarijan didobrak. Tanpa banyak penjelasan, ia langsung dipukuli.

"Dia saat itu salat tahajud," timpal Kamarullah, kuasa hukum keluarga Sarijan.

Juma berkata pria-pria itu adalah personel Satuan Reserse Narkoba Narkoba Polres Banjar yang sedang melakukan pengembangan kasus.

Kendati begitu, Juma menganggap tindakan polisi-polisi itu sudah di luar batas kewajaran. Atas dasar itulah dia datang mengadu berharap keadilan.

"Kalau korban melawan atau melarikan diri, di-door (tembak) juga enggak masalah. Ini orangnya enggak ngapa-ngapain. Barang bukti juga enggak ada," timpal Kamarullah, kuasa hukum korban.

Yang lebih membuat Juma tak terima adalah perlakuan saat Sarijan terlihat sudah tak berdaya.

"Korban diseret oleh seorang oknum," kata Kamarullah.

Juma satu-satunya saksi mata saat kejadian selain anak Sarijan yang masih berusia 1 tahun. Namun apa daya istri kedua Sarijan itu tak diperbolehkan bertindak apa-apa.

Bahkan saat Sarijan akan dibawa ke rumah sakit, Juma tak boleh menemani.

"Mereka dipisah, enggak boleh ikut. Malah dibawa putar-putar. Tau-tau dikabari meninggal," kata Kamarullah.

Tak hanya itu, yang membuat Juma makin tak terima adalah proses penguburan Sarijan.

Di mana, kata Kamarullah, pihak keluarga besar tak pernah dilibatkan.

"Bahkan saat mau dibawa di Madura untuk dimakamkan di sana dilarang. Saat itu ada oknum yang mengaku kapolres menyobek tiket keberatan," bebernya.

Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Moch Rifa'i mengaku belum bisa memberikan keterangan pasti.

Rifa'i akan melakukan konfirmasi terlebih dahulu ke Bidang Propam dan Polres Banjar.

"Mohon waktunya ya, konfirmasi dulu ke Bidang Propam dan Polres Banjar," ujar Rifa'i. Senada, Kasi Humas Polres Banjar AKP Suwarji juga belum menerima laporan kasus.

Dooor! Penggerebekan Maut di Banjar Tewaskan Kakek Teluk Tiram